Jumat 23 Juli 2021, 15:35 WIB

Dewas Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Terkait TWK

Dhika kusuma winata | Politik dan Hukum
Dewas Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Terkait TWK

MI/Susanto
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan penghentian kasus dugaan pelanggaran etik.

 

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyetop kasus dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, Dewas menyatakan aduan itu tak cukup bukti sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.

"Seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tidaklah cukup bukt, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik. Itulah kesimpulannya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (23/7).

Pelapor aduan etik itu yakni sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Dalam laporannya, imbuh Tumpak, terdapat tujuh poin dugaan pelanggaran yang semuanya dinilai tak terbukti. Dewas melakukan pemeriksaan dokumen, rekaman, dan saksi-saksi termasuk lima pimpinan KPK, pelapor, internal KPK, dan perwakilan BKN, Kemenpan-RB, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Pada dugaan pertama, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai menyelundupkan pasal TWK di akhir-akhir pembahasan Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Menurut Dewas, penyusunan aturan itu dirumuskan bersama dan disetujui pimpinan secara kolektif kolegial. Dewas menyebut usulan TWK datang dari BKN pada rapat 9 Oktober 2020.

"Sehingga tidak benar dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan oleh saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas KPK Harjono.

Dugaan kedua, Firli Bahuri disebut datang sendirian ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan perkom. Namun, Dewas menyebut Firli datang bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

Baca juga: Divonis 5 Tahun, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding

Ketiga, pimpinan KPK disebut tak menjelaskan konsekuensi TWK. Namun, menurut Dewas, perihal konsekuensi itu telah dijelaskan Kepala Biro SDM dalam kegiatan sosialisasi perkom pada Februari 2021.

"Selain itu pertanyaan mengenai tes wawasan kebangsaan melalui email dari pegawai KPK telah ditanggapi saudara Nurul Ghufron melalui email tanggal 6 Maret 2021," tutur anggota Dewas Syamsuddin Haris membacakan kesimpulan.

Dugaan keempat mengenai pimpinan membiarkan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam pelaksanaan TWK, Dewas menyatakan materi tes disiapkan BKN. Dewas mengatakan pimpinan KPK justru baru mengetahui persoalan itu belakangan dari pemberitaan. Menurut Dewas, pegawai pun tidak ada yang melaporkan dugaan itu kepada pimpinan secara langsung.

Dugaan kelima, Firli Bahuri dalam pernyataannya pada rapat 5 Maret 2021 dinilai tak jujur lantaran menyampaikan TWK bukan masalah lulus atau tidak lulus. Dewas menilai pernyataan Firli bukan bentuk ketidakjujuran lantaran yang memutuskan hasil TWK ialah BKN.

Dugaan keenam, pegawai menduga pimpinan meniatkan memecat pegawai yang tidak memenuhi syarat pada hari pelantikan 1 Juni 2021. Namun, menurut Dewas hingga 1 Juni 2021 ketika oepantikan ASN tidak ada pegawai yang dipecat. Dewas menilai pimpinan juga memperjuangkan seluruh pegawai agar diangkat menjadi ASN.

Dugaan ketujuh, pegawai melaporkan SK 652 yang berimbas penyerahan tugas. Menurut Dewas, tidak ada pernyataan dari sekjen maulun pimpinan bahwa 75 pegawai yang tak lolos TWK dinonaktifkan atau diberhentikan. Dewas menilai SK tersebut meruoakan upaya mitigasi risiko terhadap pegawai yang menangani kasus agar tidak muncul masalah hukum ke depannya.(OL-4)

Baca Juga

 MI/RAMDANI

Kemenkeu Buka Suara soal Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun

👤M. Ilham Ramadhan Avisena 🕔Jumat 31 Maret 2023, 15:04 WIB
Hal itu sekaligus menepis pernyatan yang menyebutkan bahwa informasi itu disembunyikan atau ditutupi dari Menteri...
Youtube Sekretariat Presiden

Ini Komentar Jokowi Terkait Penolakan Ganjar dan Koster

👤Indriyani Astuti 🕔Jumat 31 Maret 2023, 14:55 WIB
Jokowi menyinggung Indonesia sebagai negara demokrasi dalam menyikapi penolakan kedatangan Timnas Israel oleh Ganjar Pranowo dan I...
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Data Transaksi Dana Rp349 Triliun Dipastikan Sama

👤M. Ilham Ramadhan Avisena 🕔Jumat 31 Maret 2023, 14:38 WIB
Sumbernya berasal dari 300 surat yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat penegak hukum...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya