Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait malaadministrasi proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK akan mempelajari lebih dulu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/7).
Menurut Ali, KPK saat ini juga menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan KPK sampai saat ini tidak memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.
KPK saat ini juga tengah masih menyelenggarakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang diikuti 18 pegawai yang sebelumnya tak memenuhi syarat.
Baca juga: Ombudsman Sebut Hasil TWK Pegawai KPK Abaikan Pesan Presiden
Ombudsman menyatakan proses peralihan pegawai KPK melalui TWK terdapat malaadministrasi. Ada tiga pelanggaran atau malaadministrasi yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK. (OL-14)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved