Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menilai ada pengabaian arahan Presiden Joko Widodo dalam penetapan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Serta, penyalahgunaan wewenang terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
"Terbitnya Surat Keputusan KPK Nomor 652/2021, ada tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut. Tidak patut itu bagian dari maladministrasi menurut UU Ombudsman," ungkap anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
"Karena SK bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Bentuk pengabaian KPK sebagai rumpun eksekutif terhadap pernyataan Presiden," imbuhnya.
Baca juga: Ombudsman: BKN tidak Kompeten Lakukan Tes Pegawai KPK
Ombudsman merujuk pertimbangan putusan MK, yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden dalam menanggapi polemik TWK, juga sependapat dengan MK. Bahkan, meminta tes tersebut tidak langsung menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti SK pembebastugasan yang terdapat penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.
Baca juga: Sekjen KPK: 18 dari 24 Pegawai Siap Ikuti Diklat Bela Negara untuk Jadi ASN
Dari 75 pegawai KPK yang mengikuti TWK, ada 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina lebih lanjut. Sedangkan, 51 pegawai lainnya terancam diberhentikan. Keputusan yang diambil KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB dan Kemenkumham, dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan Kepala Negara.
"Ombudsman berpendapat terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap pernyataan Presiden. Sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status pegawai KPK dalam mendapatkan perlakuan yang adil," pungkas Robert.
Ombudsman merekomendasikan agar KPK melakukan tindakan korektif atas maladminstrasi. Pimpinan KPK dan Sekjen KPK perlu memberi penjelasan resmi terkait proses alih status pegawai. Lalu, pegawai yang tak lolos diberi kesempatan melalui pendidikan kedinasan.(OL-11)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved