Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
OMBUDSMAN RI menilai ada pengabaian arahan Presiden Joko Widodo dalam penetapan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Serta, penyalahgunaan wewenang terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
"Terbitnya Surat Keputusan KPK Nomor 652/2021, ada tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut. Tidak patut itu bagian dari maladministrasi menurut UU Ombudsman," ungkap anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
"Karena SK bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Bentuk pengabaian KPK sebagai rumpun eksekutif terhadap pernyataan Presiden," imbuhnya.
Baca juga: Ombudsman: BKN tidak Kompeten Lakukan Tes Pegawai KPK
Ombudsman merujuk pertimbangan putusan MK, yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden dalam menanggapi polemik TWK, juga sependapat dengan MK. Bahkan, meminta tes tersebut tidak langsung menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti SK pembebastugasan yang terdapat penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.
Baca juga: Sekjen KPK: 18 dari 24 Pegawai Siap Ikuti Diklat Bela Negara untuk Jadi ASN
Dari 75 pegawai KPK yang mengikuti TWK, ada 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina lebih lanjut. Sedangkan, 51 pegawai lainnya terancam diberhentikan. Keputusan yang diambil KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB dan Kemenkumham, dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan Kepala Negara.
"Ombudsman berpendapat terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap pernyataan Presiden. Sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status pegawai KPK dalam mendapatkan perlakuan yang adil," pungkas Robert.
Ombudsman merekomendasikan agar KPK melakukan tindakan korektif atas maladminstrasi. Pimpinan KPK dan Sekjen KPK perlu memberi penjelasan resmi terkait proses alih status pegawai. Lalu, pegawai yang tak lolos diberi kesempatan melalui pendidikan kedinasan.(OL-11)
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved