Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menyatakan terdapat maladministrasi dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ada tiga pelanggaran atau maladministrasi, yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK. Dari sisi pelaksanaan TWK, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan inkompentensi.
Penyimpangan prosedur terkait kontrak antara KPK dan BKN yang waktunya dibuat mundur. Kontrak swakelola antara KPK dan BKN terkait penyelenggaraan TWK diteken 26 April 2021. Namun, diberi tanggal mundur tiga bulan, yakni 27 Januari 2021. Lalu, asesmen TWK digelar mulai 8 Maret 2021, sebelum adanya kontrak.
Baca juga: Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Meningkat
"Bisa saja ada alasan MoU ini terkait pembiayaan, karena akhirnya pembiayaan tidak oleh KPK, tapi oleh BKN. Tapi jangan lupa, isi dokumen tidak hanya sekadar pembiayaan terkait asesmen, tapi juga mekanisme dan kerangka kerja," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
"Bisa dibayangkan kalau barangnya ditandatangani April, tapi backdated Januari, pelaksanaan di Maret. Ini penyimpangan prosedur buat kami cukup serius. Tata kelola administrasi lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," imbuhnya.
Masih soal pelaksanaan TWK, Ombudsman menilai BKN tidak berkompeten melakukan asesmen. Pasalnya, BKN tak memiliki metode khusus dan akhirnya memakai asesmen Dinas Psikologi TNI AD, yang diperuntukkan bagi rekrutmen internal TNI.
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Beri Warna Baru
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, BKN tidak menguasai atau memiliki salinan dokumen terkait asesmen yang berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1087/XII/2016. Ombudsman pun menyimpulkan BKN tak kompeten, karena tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor.
Alhasil, BKN kemudian menyampaikan permohonan kepada sejumlah lembaga lain untuk asesmen TWK. "BKN tidak memiliki dan menguasai. Jadi sulit memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan," pungkas Robert.
"BKN mengundang lima lembaga, yakni Dinas Psikologi TNI AD, BAIS, Pusintel AD, BNPT, BIN. Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten dan inkompetensi adalah salah satu bentuk maladministrasi," tandasnya.(OL-11)
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) ASN 2026. Simak syarat lengkap, durasi pelatihan, dan hak peserta di sini.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved