Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN. Mereka akan mulai mengikuti program yang digelar Kementerian Pertahanan.
"Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, Rabu (21/7).
Dalam lanjutan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini, komisi antirasuah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan untuk diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, mulai 22 Juli 2021 sampai 30 Agustus 2021.
Cahya menambahkan dari 18 pegawai yang bersedia mengikuti diklat, 16 orang akan mengikuti program secara langsung. Adapun dua pegawai akan menjalaninya secara daring lantaran tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
"Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri," ucap Cahya.
Adapun materi diklat tersebut meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Adapun studi inti pengembangan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara dan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal serta materi bimbingan dan pengasuhan.
"Melalui diklat tersebut KPK berharap dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ujar Cahya.
Dalam proses alih status pegawai itu, total ada 75 yang tak lulus TWK. KPK kemudian memutuskan 24 dari 75 itu diberi kesempatan untuk pembinaan lagi untuk diangkat menjadi ASN. Sementara 51 orang bakal berhenti lantaran dinilai tak memungkinkan untuk dibina.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kesempatan pembinaan lanjutan berupa diklat itu merupakan hak pegawai agar bisa diangkat menjadi ASN. Pimpinan tidak memaksa semua 24 orang itu menggunakan haknya atau tidak.
"Prinsipnya ini hak dari pegawai untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN KPK. Karena itu kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak," kata Ghufron. (Dhk/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Sistem merit dalam ASN didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Sebanyak 199 ASN hadir di salah satu hotel di Majalengka, Rabu (22/11). Mereka merupakan perwakilan dari ASN dan langsung mengucapkan ikrar bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved