Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer angkat bicara soal permohonan Pencabutan Ijin PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.
Surat yang beredar luas di kalangan wartawan tersebut menyebutkan alasan permohonan pencabutan izin PT KTM antara lain: Membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar; merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup; mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu; diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi; dan menyebarkan berita bohong.
“Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” papar Demer di Denpasar, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Puan: 5 Hari Ke depan Krusial, PPKM Darurat Jangan Kendur!
Politisi asal Bali ini mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur. Saat itu Satgas Pangan Jawa Timur menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.
“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Dari penelusuran media ini menemukan, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Demer menilai, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terkait praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM ini, sudah banyak juga desakan dari berbagai kelompok. Dirinya mendukung Menteri Perindustrian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki.
“Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas politisi senior Golkar ini dengan nada tegas. (RO/OL-10)
Konsumsi gula secara berlebihan dan tidak mengatur pola makan yang sehat juga bisa menyebabkan timbulnya beberapa penyakit yang bisa mengancam kesehatan tubuh.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton.
Gula bisa berasal dari bahan alami (seperti buah, madu, dan tebu) atau buatan (seperti pemanis sintetis).
Pola hidup yang sering mengombinasikan nasi sebagai karbohidrat utama dengan sumber karbohidrat lainnya dari tepung-tepungan dapat meningkatkan risiko diabetes melitus.
Menurut peraturan tentang konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), batas harian gula adalah 50 gram atau setara dengan 4 sendok makan.
RAMADAN identik dengan mengonsumsi kurma karena tradisi mengonsumsi kurma. Ada beberapa jenis kurma yang dijual di pasaran yang dilapisi dengan gula.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
DINAS Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin distributor nakal, yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok jelang dan selama Ramadan
PENIMBUNAN minyak goreng bersubsidi, Minyakita diduga dilakukan para pemodal besar.
Minyak goreng di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Alasan pedagang menjual harga lebih, karena stok kurang.
AKSI penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih terjadi, sebuah gudang sebagai tempat penimbunan di pangkalan truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digerebek polisi
POLDA Kalimantan Selatan berhasil membongkar aksi penyimpangan BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah wilayah di provinsi tersebut dengan barang bukti 3 ton solar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved