Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

KPK Telusuri Transaksi PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Tanah Munjul

Dhika Kusuma Winata
15/7/2021 18:38
KPK Telusuri Transaksi PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Tanah Munjul
Ilustrasi(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi keuangan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Penyidik KPK memeriksa tersangka Direktur PT Adonara Tommy Adrian.

"Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk YRC (tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles) dkk, tersangka TA (Tommy) dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP (PT Adonara) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ucap Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (15/7).

Pemeriksaan Tommy digelar Rabu (14/7. Dalam perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI itu dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen.

Tak hanya itu, KPK mensinyalir adanya kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya