Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sebelum Periksa Anies, KPK Periksa Rudy Hartono untuk Kasus Tanah Munjul

Dhika Kusuma Winata
13/7/2021 18:55
Sebelum Periksa Anies, KPK Periksa Rudy Hartono untuk Kasus Tanah Munjul
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK yang memeriksa Rudy sebagai tersangka mendalami perannya terkait pengadaan tanah.

"Penyidik antara lain mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP (PT Adonara Propertindo), serta dugaan peran aktif tersangka RHI (Rudy) dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (13/7).

Pemeriksaan Rudy dilakukan pada Senin (12/7). Seusai pemeriksaan, Rudy belum ditahan. Adapun dalam kasus itu KPK sudah menahan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI itu dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen.

Tak hanya itu, KPK mensinyalir adanya kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.  

KPK berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut keterangan Anies dan DPRD diperlukan, karena dianggap memahami pengadaan tanah itu yang masuk dalam program APBD.

"Tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI, yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD, mestinya tahu alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya