KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat

Dhika Kusuma Winata
09/7/2021 17:10
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat
Tersangka Aa Umbara Sutisna(MI/Dwi Adam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi bansos covid-19 Kabupaten Bandung Barat. Tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna beserta anaknya Andri Wibawa, dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

"Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara) dkk. Penahanan terhadap masing-masing tersangka kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (9/7).

Aa Umbara dan anaknya Andri penahanannya diperpanjang hingga 6 Agustus mendatang. Keduanya berada di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun M Totoh penahanannya diperpanjang hingga dengan 29 Juli di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sampai saat ini proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dilakukam dengan memanggil saksi-saksi dan menyita berbagai barang bukti terkait lainnya," imbuh Ipi.

Baca juga : Mahfud MD: Jangan Polemikkan Bantuan ke India, Indonesia Juga Dibantu Negara Lain

Dalam kasus itu, KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya