Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Naik, Polri: Lapor ke 110

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/7/2021 13:49
Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Naik, Polri: Lapor ke 110
Warga saat membeli obat dan vitamin di Pasar Pramuka, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto. )

MARAKNYA penggelembungan harga obat covid-19 atau tabung oksigen di tengah PPKM Darurat, Polri meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran tersebut. Polri memiliki layanan hotline 110 untuk menampung laporan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti.

"Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu (7/7).

Argo menuturkan, nomor hotline itu dapat diakses di seluruh Indonesia. Namun, warga juga dapat langsung melapor bila menemukan praktik-praktik penggelembungan harga ke kantor polisi terdekat.

Argo menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran selama masa pandemi. "Kami mengimbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Sejauh ini, kata Argo, pihak kepolisian turut melakukan pemantauan perdagangan obat mulai dari pembuatan di pabrik, hingga distribusi penyalurannya. Hal itu dilakukan agar tak terjadi penimbunan dan harga jual yang melambung tinggi dari ketetapan pemerintah. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto telah mengeluarkan instruksi untuk menindak pihak-pihak yang menimbun dan bermain dengan harga obat selama pandemi. Daftar harga eceran tertinggi (HET) sudah dipatok melalui Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya