Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK masuknya tenaga kerja asing (TKA) kembali mencuat. Presiden Joko Widodo diminta untuk turun tangan agar kerja keras pemerintah keluar dari pandemi dengan PPKM Darurat tercapai.
"Serangan pandemi Covid-19 gelombang kedua ini cukup kuat. Langkah pemerintah untuk mengeluarkan PPKM Darurat di beberapa provinsi itu sudah tepat," kata Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat pada keterangan pers, Selasa (7/7).
"Namun yang kita kecewakan, di saat dalam negeri sedang melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, tiba-tiba kita mendapat kabar ada ratusan TKA yang masuk ke Indonesia. Tentu ini membuat kita semua kecewa," ucap Syahrul Aidi.
Anggota Komisi V DPR tersebut menekankan harus ada sikap dan penjelasan kepada publik terkait masuknya WNA tersebut sehingga publik tidak panik.
"Dikhawatirkan PPKM Darurat ini tidak tercapai dan akan membuka kembali serangan pandemi gelombang ketiga," ujar Syahrul.
Terkait pembatasan kedatanga WNA dari luar negeri pemerintah dapat berkaca dari kebijakan Hongkong atau Taiwan yang langsung menutup akses penerbangan internasional dari Inggris dan India akibat varian Covid-19 baru.
Beberapa fakta juga menunjukkan Covid-19 khususnya varian Delta yang berasal dari luar negeri memiliki karateristik mudah menyebar. Bahkan diduga lonjakan kasus covid-19 saat ini di Indonesia adalah akibat Covid-19 varian Delta tersebut.
"Oleh sebab itu perjalanan internasional baik itu melalui moda darat, laut dan udara harus dilarang, karena selama ini telah terbukti bahwa sumber Covid-19 dan beberapa variannya memang selalu berasal dari luar negeri," terangnya.
Dilarangnya TKA asing masuk ke Indonesia menurut Syahrul harusnya dijadikan momen untuk menyerap tenaga kerja lokal yang saat ini banyak terimbas PHK akibat pandemi Covid-19. (Sru/OL-09).
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai assessment for learning, yaitu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang dirilis Kemendikdasmen harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, merasa miris dengan rendahnya rata-rata nilai pelajaran hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang jujur dan transparan
Agar tidak mengalami kendala di lapangan, Prof Awaluddin Tjalla mengusulkan perlunya ketersediaan sarana prasarana yang memadai seperti laboratorium komputer di tiap sekolah.
TKA ini tidak dimaksudkan untuk kelulusan karena kewenangan satuan pendidikan, tapi untuk mengetahui kemampuan akademik masing-masing dengan berbagai tujuan dan manfaat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved