Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penahanan Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba

Tri Subarkah
29/6/2021 20:23
Penahanan Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba
Burinan Hendra Subrata saat dipindahkan dari Singapura ke Indonesia(Dok. MI)

JAKSA eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana kasus percobaan pembunuhan yang sempat buron ke Singapura, Hendra Subrata, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta. 

Menurut Kepala Pusat Penetangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemindahan dilakukan pada Senin (29/6) sekira pukul 14.30 WIB.

"Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal," kata Leonard melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Cuma Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Punya Niat Korupsi

Hendra langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak dideportasi ke Indonesia pada Sabtu (26/6) lalu. Pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid antigen maupun PCR terkait covid-19 sebanyak tiga kali. Ketiganya dilakukan pada Sabtu, Senin (28/6), dan hari ini dengan hasil negatif covid-19.

Hendra yang saat ini berusia 81 tahun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Hal itu didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2011. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya