Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dari Kasus Waskita Karya, KPK Setor Puluhan Miliar ke Negara

Dhika Kusuma Winata
23/6/2021 17:55
Dari Kasus Waskita Karya, KPK Setor Puluhan Miliar ke Negara
Pekerja membersihkan logo KPK yang terpasang di gedung.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sekitar Rp20 miliar ke kas negara dari perkara PT Waskita Karya (Persero). Dana yang disetorkan merupakan rampasan dan uang pengganti dari empat terpidana kasus korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan, sebagai efek jera terhadap pelaku korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).

Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Divonis 4-7 Tahun

Adapun uang yang disetorkan terdiri dari rampasan dalam perkara sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 April 2021, dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan nilai uang yang disetorkan sejumlah Rp13,1 miliar, Rp3,6 miliar dan US$ 22.500. Lalu, penyetoran uang pengganti dari tiga terpidana masing-masing Desi Arryani senilai Rp3,4 miliar, Fathor Rachman Rp300 juta, dan Fakih Usman sejumlah Rp69,1 juta, US$100, dan 102 ringgit Malaysia.

Baca juga: Firli: Saya tidak Punya Persoalan dengan Novel Baswedan

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menjerat Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani. Berikut, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Para pelaku dinyatakan bersalah melakukan korupsi pelaksanaan kontrak fiktif pada proyek yang digarap Waskita Karya pada 2009-2015. Desi Arryani divonis selama 4 tahun penjara, Fathor Rachman dan Fakih Usman 6 tahun penjara, serta Yuly Ariandi Siregar 7 tahun penjara.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik