Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sekitar Rp20 miliar ke kas negara dari perkara PT Waskita Karya (Persero). Dana yang disetorkan merupakan rampasan dan uang pengganti dari empat terpidana kasus korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.
"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan, sebagai efek jera terhadap pelaku korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).
Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Divonis 4-7 Tahun
Adapun uang yang disetorkan terdiri dari rampasan dalam perkara sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 April 2021, dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan nilai uang yang disetorkan sejumlah Rp13,1 miliar, Rp3,6 miliar dan US$ 22.500. Lalu, penyetoran uang pengganti dari tiga terpidana masing-masing Desi Arryani senilai Rp3,4 miliar, Fathor Rachman Rp300 juta, dan Fakih Usman sejumlah Rp69,1 juta, US$100, dan 102 ringgit Malaysia.
Baca juga: Firli: Saya tidak Punya Persoalan dengan Novel Baswedan
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menjerat Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani. Berikut, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Para pelaku dinyatakan bersalah melakukan korupsi pelaksanaan kontrak fiktif pada proyek yang digarap Waskita Karya pada 2009-2015. Desi Arryani divonis selama 4 tahun penjara, Fathor Rachman dan Fakih Usman 6 tahun penjara, serta Yuly Ariandi Siregar 7 tahun penjara.(OL-11)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved