Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara empat sampai tujuh tahun penjara. Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.
Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Panji Surono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Adapun vonis terhadap para terdakwa adalah empat tahun untuk Desi dan denda Rp200 jua subsider bulan kurungan; enam tahun untuk Fathor, Jarot, serta Fakih, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan tujuh tahun untuk Yuly dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni enam tahun untuk Desi, delapan tahun untuk Fathor, Jarot, dan Fakih, serta sembilan tahun untuk Yuli. Saat itu, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai kelima terdakwa telah mengumpulkan dana taktis ilegal. Hal ini dilakukan dengan membuat subkontrak fiktif sebanyak 41 buah di Waksita. Selain itu, para terdakwa telah membayar beberapa kontraktor sebanyak Rp202,296 miliar.
"Menimbang penyalahgunaan wewenang karena terdakwa menandatangani kontrak fiktif, dan lain-lain, serta menandatangani berita acara yang telah direkayasa, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan," terang Panji.
Atas kasus tersebut, para terdakwa telah memperkaya dirinya masing-masing. Disebutkan hakim, Desi memperoleh keuntungan Rp3,415 miliar, Fathor sebesar Rp3,670 miliar, Jarot sebesar Rp7,124 miliar, Fakih sebesar Rp8,878 miliar, dan Yuli sebesar Rp47,386 miliar.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap seluruh terdakwa dengan besaran sesuai nilai keuntungan yang diperoleh. Untuk Desi, pidana tambahan uang penggantinya tidak dibebankan lagi karena telah mengembalikan seluruhnya. (Tri/OL-09)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved