Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara empat sampai tujuh tahun penjara. Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.
Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Panji Surono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Adapun vonis terhadap para terdakwa adalah empat tahun untuk Desi dan denda Rp200 jua subsider bulan kurungan; enam tahun untuk Fathor, Jarot, serta Fakih, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan tujuh tahun untuk Yuly dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni enam tahun untuk Desi, delapan tahun untuk Fathor, Jarot, dan Fakih, serta sembilan tahun untuk Yuli. Saat itu, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai kelima terdakwa telah mengumpulkan dana taktis ilegal. Hal ini dilakukan dengan membuat subkontrak fiktif sebanyak 41 buah di Waksita. Selain itu, para terdakwa telah membayar beberapa kontraktor sebanyak Rp202,296 miliar.
"Menimbang penyalahgunaan wewenang karena terdakwa menandatangani kontrak fiktif, dan lain-lain, serta menandatangani berita acara yang telah direkayasa, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan," terang Panji.
Atas kasus tersebut, para terdakwa telah memperkaya dirinya masing-masing. Disebutkan hakim, Desi memperoleh keuntungan Rp3,415 miliar, Fathor sebesar Rp3,670 miliar, Jarot sebesar Rp7,124 miliar, Fakih sebesar Rp8,878 miliar, dan Yuli sebesar Rp47,386 miliar.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap seluruh terdakwa dengan besaran sesuai nilai keuntungan yang diperoleh. Untuk Desi, pidana tambahan uang penggantinya tidak dibebankan lagi karena telah mengembalikan seluruhnya. (Tri/OL-09)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved