Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara empat sampai tujuh tahun penjara. Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.
Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Panji Surono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Adapun vonis terhadap para terdakwa adalah empat tahun untuk Desi dan denda Rp200 jua subsider bulan kurungan; enam tahun untuk Fathor, Jarot, serta Fakih, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan tujuh tahun untuk Yuly dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni enam tahun untuk Desi, delapan tahun untuk Fathor, Jarot, dan Fakih, serta sembilan tahun untuk Yuli. Saat itu, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai kelima terdakwa telah mengumpulkan dana taktis ilegal. Hal ini dilakukan dengan membuat subkontrak fiktif sebanyak 41 buah di Waksita. Selain itu, para terdakwa telah membayar beberapa kontraktor sebanyak Rp202,296 miliar.
"Menimbang penyalahgunaan wewenang karena terdakwa menandatangani kontrak fiktif, dan lain-lain, serta menandatangani berita acara yang telah direkayasa, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan," terang Panji.
Atas kasus tersebut, para terdakwa telah memperkaya dirinya masing-masing. Disebutkan hakim, Desi memperoleh keuntungan Rp3,415 miliar, Fathor sebesar Rp3,670 miliar, Jarot sebesar Rp7,124 miliar, Fakih sebesar Rp8,878 miliar, dan Yuli sebesar Rp47,386 miliar.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap seluruh terdakwa dengan besaran sesuai nilai keuntungan yang diperoleh. Untuk Desi, pidana tambahan uang penggantinya tidak dibebankan lagi karena telah mengembalikan seluruhnya. (Tri/OL-09)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved