Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara empat sampai tujuh tahun penjara. Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.
Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Panji Surono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Adapun vonis terhadap para terdakwa adalah empat tahun untuk Desi dan denda Rp200 jua subsider bulan kurungan; enam tahun untuk Fathor, Jarot, serta Fakih, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan tujuh tahun untuk Yuly dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni enam tahun untuk Desi, delapan tahun untuk Fathor, Jarot, dan Fakih, serta sembilan tahun untuk Yuli. Saat itu, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai kelima terdakwa telah mengumpulkan dana taktis ilegal. Hal ini dilakukan dengan membuat subkontrak fiktif sebanyak 41 buah di Waksita. Selain itu, para terdakwa telah membayar beberapa kontraktor sebanyak Rp202,296 miliar.
"Menimbang penyalahgunaan wewenang karena terdakwa menandatangani kontrak fiktif, dan lain-lain, serta menandatangani berita acara yang telah direkayasa, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan," terang Panji.
Atas kasus tersebut, para terdakwa telah memperkaya dirinya masing-masing. Disebutkan hakim, Desi memperoleh keuntungan Rp3,415 miliar, Fathor sebesar Rp3,670 miliar, Jarot sebesar Rp7,124 miliar, Fakih sebesar Rp8,878 miliar, dan Yuli sebesar Rp47,386 miliar.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap seluruh terdakwa dengan besaran sesuai nilai keuntungan yang diperoleh. Untuk Desi, pidana tambahan uang penggantinya tidak dibebankan lagi karena telah mengembalikan seluruhnya. (Tri/OL-09)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved