Korupsi Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Divonis 4-7 Tahun

Tri Subarkah
26/4/2021 14:13
Korupsi Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Divonis 4-7 Tahun
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara empat sampai tujuh tahun penjara. Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.

Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Panji Surono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).

Adapun vonis terhadap para terdakwa adalah empat tahun untuk Desi dan denda Rp200 jua subsider bulan kurungan; enam tahun untuk Fathor, Jarot, serta Fakih, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan tujuh tahun untuk Yuly dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni enam tahun untuk Desi, delapan tahun untuk Fathor, Jarot, dan Fakih, serta sembilan tahun untuk Yuli. Saat itu, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai kelima terdakwa telah mengumpulkan dana taktis ilegal. Hal ini dilakukan dengan membuat subkontrak fiktif sebanyak 41 buah di Waksita. Selain itu, para terdakwa telah membayar beberapa kontraktor sebanyak Rp202,296 miliar.

"Menimbang penyalahgunaan wewenang karena terdakwa menandatangani kontrak fiktif, dan lain-lain, serta menandatangani berita acara yang telah direkayasa, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan," terang Panji.

Atas kasus tersebut, para terdakwa telah memperkaya dirinya masing-masing. Disebutkan hakim, Desi memperoleh keuntungan Rp3,415 miliar, Fathor sebesar Rp3,670 miliar, Jarot sebesar Rp7,124 miliar, Fakih sebesar Rp8,878 miliar, dan Yuli sebesar Rp47,386 miliar.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap seluruh terdakwa dengan besaran sesuai nilai keuntungan yang diperoleh. Untuk Desi, pidana tambahan uang penggantinya tidak dibebankan lagi karena telah mengembalikan seluruhnya. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya