KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pihak swasta Made Elviani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Penyidik menyelisik kepemilikan berbagai aset milik mantan Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/6).
KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan Yoory sampai 25 Juli. Penyidik masih akan melakukan pemberkasan perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yakni Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. PT Adonara Propertindo ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI itu dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja di Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.
Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen.
Tak hanya itu, KPK mensinyalir adanya kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi. (OL-8)