Selasa 22 Juni 2021, 18:05 WIB

KPK Selisik Aset Milik Eks Dirut Sarana Jaya

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
KPK Selisik Aset Milik Eks Dirut Sarana Jaya

MI/ Susanto
Yoory Corneles Pinontoan

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pihak swasta Made Elviani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Penyidik menyelisik kepemilikan berbagai aset milik mantan Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/6).

KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan Yoory sampai 25 Juli. Penyidik masih akan melakukan pemberkasan perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yakni Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. PT Adonara Propertindo ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI itu dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen.

Tak hanya itu, KPK mensinyalir adanya kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi. (OL-8)

 

Baca Juga

MI/ Bary Fathahilah

JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 23:15 WIB
JPU mengajukan kasasi lantaran tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Peneguh Kedaulatan, Prabowo Terima Penghargaan sebagai Tokoh Bangsa Berpengaruh

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Jumat 22 September 2023, 23:00 WIB
MENTERI Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima penghargaan sebagai "Tokoh Peneguh Kedaulatan" dalam acara detik Awards...
Dok

Ibas Raih Penghargaan Tokoh Aspiratif dan Peduli Kesejahteraan Masyarakat

👤Putra Ananda 🕔Jumat 22 September 2023, 22:24 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas meraih penghargaan sebagai 'Tokoh Aspiratif...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya