Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pakar Hukum: Soal TWK KPK itu Amanat UU Tidak Puas Gugat ke PTUN

Mediaindonesia.com
22/6/2021 12:05
Pakar Hukum: Soal TWK KPK itu Amanat UU Tidak Puas Gugat ke PTUN
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.(Antara)

PAKAR hukum tata negara Margarito Kamis meminta KPK untuk tidak usah menanggapi tudingan dari Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), Asfinawati yang menyebut ketidak mampuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan dari Komnas HAM soal siapa yang mengeluarkan ide untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Margarito menyebut sikap diam Ghufron sudah tepat. "tidak usah ditanggapi, tidak usah ditanggapi oleh karena apa semuanya sudah terjadi dan yang paling penting yang paling pokok adalah bukan soal ide siapa yang melakukan itu penanggung jawabnya ada pada yang mengetesnya itu dan tidak perlu dijelaskan dan menurut saya sikap Ghufron itu betul. Itu kan amanat UU,” ujar Margarito, Senin (21/6/2021)

Margarito menerangkan lolos dan tidaknya seorang pegawai dalam TWK adalah hal yang wajar, yang terpenting adalah KPK melakukan TWK sudah sesuai dengan aturan hukum, sebab TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang. Oleh karenanya saat ini KPK harus focus dalam penindakan korupsi dan mengabaikan hal-hal yang membuat gaduh publik.

"Orang yang tes kan ada yg lulus dan tidak lulus, itu standar saja, dimana mana orang tes pasti ada yang lulus dan tidak lulus dimana mana memang begitu, kalau tidak lulus tidak boleh? enggak bisa kan, jadi KPK tidak usah pusing lah dengan semua hal yang sedang terjadi sekarang ini yang perlu KPK lakukan sekarang adalah focus pada tindak penegakan hukum itu yang perlu dilakukan KPK,” jelasnya.

“Yang lain-lain nggak usah difikirin, termasuk yang ini 75 orang ini nggak usah ditanggapi, biar saja kalau mereka memang tidak senang pergi saja bertempur di pengadilan biar dibuka disana secara objektif, ada pihak ketiga yang mengecek itu aja," sambung dia.

Margartio kemudian menyarankan kepada Firli Bahuri cs untuk fokus saja pada pemberantasan korupsi. 75 pegawai yang tidak lolos TWK KPK sebaiknya menempuh jalur PTUN.

"Saya sarankan buat firli bahuri dan kawan kawan sampingkan saja hal-hal yang sedang berkembang ini ajak mereka bertempur dipengadilan. Firli dan kawan-kawan hanya perlu focus pada pemberantasan korupsi selebihnya nggak perlu,” pungkasnya.

Diketahui, pada Kamis (17/6) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga KPK mendatangi kantor Komnas HAM. KPK memandang, kedatangan Ghufron ke Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM. Kedatangan Ghufron juga sebagai niat baik dari KPK sekaligus menjawab tudingan miring dari 75 pegawai Lembaga Antirasuah yang tak lolos TWK. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya