Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis berhasil ditangkap usai buron selama 13 tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh masalah hukumnya diproses, termasuk dugaan pencucian uang.
"Sebagaimana kita ketahui tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Adelin Lis) ditangani Polda Sumatra Utara (Sumut)," kata Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (20/6).
Leonard mengatakan pihaknya memang tidak mengusut TPPU yang dilakukan Adelin. Namun, Kejagung bisa mendorong Polda Sumut menuntaskan dugaan pencucian yang dilakukan Adelin.
Baca juga: Adelin Lis Bakal Dikarantina Sebelum Dijebloskan ke Bui
"Kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Leonard.
Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara itu pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006.
Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 119 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. (OL-1)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi
"Pada hari Senin (21/6), tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakehilder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis,"
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved