Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Pastikan TPPU Adelin Lis Diusut

Candra Yuri Nuralam
20/6/2021 08:42
Kejagung Pastikan TPPU Adelin Lis Diusut
erpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6).(ANTARA/Fauzan)

TERPIDANA kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis berhasil ditangkap usai buron selama 13 tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh masalah hukumnya diproses, termasuk dugaan pencucian uang.

"Sebagaimana kita ketahui tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Adelin Lis) ditangani Polda Sumatra Utara (Sumut)," kata Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (20/6).

Leonard mengatakan pihaknya memang tidak mengusut TPPU yang dilakukan Adelin. Namun, Kejagung bisa mendorong Polda Sumut menuntaskan dugaan pencucian yang dilakukan Adelin.

Baca juga: Adelin Lis Bakal Dikarantina Sebelum Dijebloskan ke Bui

"Kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Leonard.

Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara itu pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006.

Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 119 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya