Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Modus Pelaku Pinjol Ilegal Sedot Data Pribadi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/6/2021 18:15
Modus Pelaku Pinjol Ilegal Sedot Data Pribadi
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PARA pelaku pinjaman online illegal punya modus dalam mengambil data pribadi nasabah. Caranya, mereka mengirimkan SMS secara acak (SMS blasting) agar calon korban yang sedang butuh uang masuk ke dalam aplikasi.

Itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Sabtu (19/6). Setelah itu, data pribadi korban ditarik saat momen tersebut.

"Pola atau modus yang dapat disimpulkan yaitu pelaku mengirimkan SMS acak (SMS blasting) dan membuat aplikasi,” ungkapnya.

“Kemudian, begitu ada calon korban masuk ke aplikasi (karena sedang butuh uang), aplikasi meminta persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," tambahnya.

Setelah mendapatkan persetujuan, uang diberikan pinjol ilegal melalui virtual account. Menurutnya, pengiriman seperti itu mempersulit pengawasan oleh bank.

"Uang pinjaman dan pembayaran kemudian diberikan melalui rekening yang sudah diberikan (seperti virual account). Ini mempersulit pengawasan oleh bank," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan Rp Cepat yang dikendalikan oleh WN Tiongkok.  Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok  untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.

Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya