Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pegawai pajak Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yang divonis bersalah dalam perkara suap pajak perusahaan distributor kendaraan mewah Jaguar, Land Rover, dan Bentley.
Ketiga pegawai pajak itu yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi, dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6).
Dalam kasus itu, ketiganya dinyatakan bersalah menerima suap dari pihak PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) yang merupakan dealer kendaraan Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Suap diberikan terkait penetapan restitusi pajak PT WAE 2015 dan 2016.
Baca juga : Nurul Ghufron Tidak Terima Dianggap Gak Paham Usulan TWK
Ketiganya dinyatakan bersalah menerima duit US$96.375 dari Komisaris PT WAE Darwin Maspolim. Uang diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak PT WAE. Perbuatan ketiganya dilakukan bersama-sama dengan Kepala Pelayanan KPPP PMA Tiga Jakarta saat itu, Yul Dirga.
Dalam perkara itu, ketiganya divonis lebih berat di tingkat banding. Hadi Sutrisno dan M Naim divonis 6 tahun penjara. Adapun Jumari divonis 5 tahun.
Pada vonis pengadilan tingkat pertama, Hadi dan Jumari dihukum 3 tahun penjara sedangkan Naim divonis 5 tahun penjara. (OL-2)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved