Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Eksekusi Tiga Eks Pegawai Pajak KPP PMA ke Sukamiskin

Dhika Kusuma Winata
18/6/2021 14:24
KPK Eksekusi Tiga Eks Pegawai Pajak KPP PMA ke Sukamiskin
Lapas Sukamiskin(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pegawai pajak Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yang divonis bersalah dalam perkara suap pajak perusahaan distributor kendaraan mewah Jaguar, Land Rover, dan Bentley.

Ketiga pegawai pajak itu yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi, dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6).

Dalam kasus itu, ketiganya dinyatakan bersalah menerima suap dari pihak PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) yang merupakan dealer kendaraan Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Suap diberikan terkait penetapan restitusi pajak PT WAE 2015 dan 2016.

Baca juga : Nurul Ghufron Tidak Terima Dianggap Gak Paham Usulan TWK

Ketiganya dinyatakan bersalah menerima duit US$96.375 dari Komisaris PT WAE Darwin Maspolim. Uang diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak PT WAE. Perbuatan ketiganya dilakukan bersama-sama dengan Kepala Pelayanan KPPP PMA Tiga Jakarta saat itu, Yul Dirga.

Dalam perkara itu, ketiganya divonis lebih berat di tingkat banding. Hadi Sutrisno dan M Naim divonis 6 tahun penjara. Adapun Jumari divonis 5 tahun.

Pada vonis pengadilan tingkat pertama, Hadi dan Jumari dihukum 3 tahun penjara sedangkan Naim divonis 5 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya