Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nurul Ghufron Tidak Terima Dianggap Gak Paham Usulan TWK

Dhika kusuma winata
18/6/2021 13:47
Nurul Ghufron Tidak Terima Dianggap Gak Paham Usulan TWK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menepis pernyataan Komnas HAM yang menyebut kehadirannya di Komnas tak bisa menjelaskan semua pertanyaan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK).

Nurul Ghufron menyatakan kedatangannya mewakili seluruh pimpinan sudah menjawab semua persoalan yang ditanyakan Komnas HAM, termasuk awal dicetuskannya TWK serta dasar hukumnya.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Ghufron menegaskan sudah memberi penjelasan ke Komnas mengenai awal mula ide TWK. Dia mengatakan dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, ada syarat dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN mengenai kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan sah. Pemenuhan syarat itu dibahas dalam pertemuan KPK dan pihak-pihak terkait pada Oktober 2020.

Ghufron menuturkan kala itu sudah muncul diskusi terkait pemenuhan syarat tersebut. Muncul pertanyaan apakah penandatanganan pakta integritas sudah cukup untuk memenuhi syarat itu. Kemudian, kata Ghufron, dari diskusi yang berkembang disepakati pemenuhan syarat itu mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Syarat dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5, dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata Ghufron.

Baca juga: Komnas HAM Sebut KPK dan BKN Beda Pandangan soal TWK

Syarat itu, imbuhnya, kemudian disepakati dalam draf rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani lengkap semua pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama jajaran struktural KPK.

Dia menjelaskan secara keseluruhan ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang dalam tahapan alih status itu. Tes kompetensi dasar terdiri atas tiga aspek yakni tes inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Untuk tes kompetensi bidang, Guhfron mengatakan tidak diperlukan lagi karena para pegawai sudah menjalaninya ketika seleksi masuk ke KPK.

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020," ucap Ghufron.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam sebelumnya menyebut keterangan pimpinan komisi antirasuah yang diwakili Nurul Ghufron tak bisa mengklarifikasi semua pertanyaan. Anam mengatakan Komnas HAM sebenarnya berharap semua pimpinan KPK hadir.

Pasalnya, kata dia, ada sejumlah hal yang ingin diklarifikasi kepada pimpinan per individu antara lain terkait usulan ide atau inisiatif terkait munculnya TWK serta intensitas pertemuan-pertemuan yang membahas hal tersebut. Menurut Anam, ada wilayah terkait dipilihnya TWK baik itu kolektif kolegial maupun kontribusi individual pimpinan KPK yang perlu diklarifikasi.

"Terkait pemilihan yang mewarnai ini semua juga tidak bisa dijawab. Intensitas pertemuan dan sebagainya tidak bisa dijawab karena memang bukan Pak Nurul Ghufron. Yang berikutnya siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya atau ini inisiatif siapa, karena bukan beliau ya beliau tidak bisa menjawab," kata Anam.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya