Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Nasional HAM rampung meminta penjelasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan sejumlah pegawai. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki perbedaan pandangan terkait TWK.
"Ada yang soal substansial yang ini mempengaruhi secara besar kenapa ada hasil 75 (pegawai tidak lolos) dan hasil 1.200-an (lolos). Secara teknis juga ada. Enggak bisa kami sebut di sini," kata Anam memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).
Anam mengatakan, pihak dari BKN sebelum ini sudah diperiksa. Dari keterangan BKN dan KPK, kata dia, ada pandangan berbeda yang disampaikan kepada Komnas HAM mengenai TWK. Dia mengatakan rencananya akan meminta penjelasan kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Pada pemeriksaan sebelumnya, kata Anam, BKN hanya mengirim perwakilan.
"BKN sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara yang diceritakan kepada kami oleh KPK maupun BKN. Ini yang kita harus dalami lagi," ujarnya.
Baca juga : Komnas HAM Gali Alasan KPK Pakai TWK dalam Ali Status Pegawai
Pada pemanggilan hari ini, pimpinan KPK yang hadir hanya Nurul Ghufron. Anam mengatakan Komnas sebenarnya berharap semua pimpinan KPK hadir dalam undangan permintaan klarifikasi itu. Pasalnya, kata Anam, ada sejumlah hal yang ingin diklarifikasi kepada pimpinan per individu. Antara lain terkait usulan ide atau inisiatif terkait munculnya TWK.
"Pak Ghufron sejak awal bilang mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Kami memahami tata kerja di KPK sama seperti di Komnas HAM tetapi ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Maka itu tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab Pak Ghufron," kata Anam.
Komnas HAM pun berharap pimpinan KPK lainnya mau datang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Anam mengatakan Komnas masih memberi kesempatan hingga akhir bulan ini sebelum kasus itu ditutup dan disampaikan kesimpulan serta rekomendasi.
"Kita kasih kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Soalnya kalau menunggu akan memakan waktu yang banyak," ucapnya. (OL-7)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved