Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KOMISI Nasional HAM meminta penjelasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait aduan tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM menggali alasan KPK yang menggunakan TWK dalam proses alih status pegawai menjadi ASN itu.
"Kami mendalami apa konteksnya, kenapa memilih itu, kenapa menggunakan ini dan sebagainya, termasuk prasyarat mengenai kesetiaan terhadap Pancasila dan sebagainya itu kami tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis (pernyataan). Kenapa juga yang digunakan TWK," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).
Anam menyampaikan Komnas menelusuri semua hal terkait prosedur alih status pegawai KPK dan pelaksanaan TWK. Komnas juga meminta penjelasan terkait hubungan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyelenggarakan tes tersebut.
Pada pemanggilan itu, pimpinan KPK yang hadir hanya Nurul Ghufron mewakili empat komisioner lainnya. Anam mengatakan Komnas HAM sebenarnya berharap semua pimpinan KPK hadir dalam undangan permintaan klarifikasi itu. Pasalnya, kata Anam, ada sejumlah hal yang ingin diklarifikasi kepada pimpinan per individu. Antara lain terkait usulan ide atau inisiatif terkait munculnya TWK.
Baca juga : Wakil Ketua KPK: TWK Untuk Menguji Kesetiaan kepada Pancasila
"Pak Ghufron sejak awal bilang mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Kami memahami tata kerja di KPK sama seperti di Komnas HAM tetapi ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Maka itu tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab Pak Ghufron," kata Anam.
Komnas HAM pun berharap pimpinan KPK lainnya mau datang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Anam mengatakan Komnas masih memberi kesempatan hingga akhir bulan ini sebelum kasus itu ditutup dan disampaikan kesimpulan serta rekomendasi.
"Kita kasih kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Soalnya kalau menunggu akan memakan waktu yang banyak," ucapnya. (OL-7)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved