Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas HAM Gali Alasan KPK Pakai TWK dalam Ali Status Pegawai    

Dhika Kusuma Winata
17/6/2021 18:11
Komnas HAM Gali Alasan KPK Pakai TWK dalam Ali Status Pegawai    
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan perihal pemeriksaan KPK terkait tes wawasan kebangsaan pegawai(Antara/Aditya Pradana PUtra)

KOMISI Nasional HAM meminta penjelasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait aduan tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM menggali alasan KPK yang menggunakan TWK dalam proses alih status pegawai menjadi ASN itu.

"Kami mendalami apa konteksnya, kenapa memilih itu, kenapa menggunakan ini dan sebagainya, termasuk prasyarat mengenai kesetiaan terhadap Pancasila dan sebagainya itu kami tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis (pernyataan). Kenapa juga yang digunakan TWK," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).

Anam menyampaikan Komnas menelusuri semua hal terkait prosedur alih status pegawai KPK dan pelaksanaan TWK. Komnas juga meminta penjelasan terkait hubungan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyelenggarakan tes tersebut.

Pada pemanggilan itu, pimpinan KPK yang hadir hanya Nurul Ghufron mewakili empat komisioner lainnya. Anam mengatakan Komnas HAM sebenarnya berharap semua pimpinan KPK hadir dalam undangan permintaan klarifikasi itu. Pasalnya, kata Anam, ada sejumlah hal yang ingin diklarifikasi kepada pimpinan per individu. Antara lain terkait usulan ide atau inisiatif terkait munculnya TWK.

Baca juga : Wakil Ketua KPK: TWK Untuk Menguji Kesetiaan kepada Pancasila  

"Pak Ghufron sejak awal bilang mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Kami memahami tata kerja di KPK sama seperti di Komnas HAM tetapi ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Maka itu tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab Pak Ghufron," kata Anam.

Komnas HAM pun berharap pimpinan KPK lainnya mau datang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Anam mengatakan Komnas masih memberi kesempatan hingga akhir bulan ini sebelum kasus itu ditutup dan disampaikan kesimpulan serta rekomendasi.

"Kita kasih kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Soalnya kalau menunggu akan memakan waktu yang banyak," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya