Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wakil Ketua KPK: TWK Untuk Menguji Kesetiaan kepada Pancasila  

Dhika Kusuma Winata
17/6/2021 17:51
Wakil Ketua KPK: TWK Untuk Menguji Kesetiaan kepada Pancasila  
Komisioner KPK Nurul Ghuforn berjalan bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Aman(Antara/Hafidz Mubarakk A)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dia menyebut TWK sebagai alat ukur menguji aspek kesetiaan kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.

"TWK itu adalah prosedural untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah. Itu tool-nya TWK, yang melaksanakan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Yang menentukan memenuhi syarat atau tidak itu dari asesor yang ditunjuk BKN," kata Nurul Ghufron seusai memenuhi panggilan Komnas HAM, Kamis (17/6) sore.

Dalam kesempatan itu. Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM memberikan keterangan terkait kasus TWK yang dilaporkan sejumlah pegawai. Dimintai keterangan selama lima jam, Ghufron memberi penjelasan terkait dasar hukum dilakukannya TWK.

Ghufron mengatakan TWK yang diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sudah sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur tata cara alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN. Kemudian, kepada Komnas HAM dia juga memaparkan pelaksanaan TWK yang kemudian bekerja sama dengan BKN berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu.

Baca juga : Nurdin Abdullah Diduga Beli Tanah Pakai Uang Kontraktor

"Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilaksanakan (pelantikan) pada 1 Juni 2021," ucap Ghufron.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga meminta klarifikasi terkait TWK yang diduga untuk menyingkirkan pegawai-pegawai tertentu. Ghufron menepis tudingan itu dan mengklaim pimpinan KPK bahkan berupaya agar menyelamatkan 75 pegawai yang tak lolos TWK agar tetap bisa menjadi ASN. Meski ujungnya, hanya 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina dan 51 terancam berhenti.

"Komnas HAM mempertanyakan apakah TWK ini memang menyasar atau menarget orang-orang tertentu. Sekali lagi sepanjang sepengetahuan saya, semuanya berjalan secara objektif bahkan sampai pada perjuangan dari 75 orang menjadi 51 orang itu juga semuanya berbasis kriteria bukan nama-nama," kata Ghufron. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya