Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dia menyebut TWK sebagai alat ukur menguji aspek kesetiaan kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
"TWK itu adalah prosedural untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah. Itu tool-nya TWK, yang melaksanakan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Yang menentukan memenuhi syarat atau tidak itu dari asesor yang ditunjuk BKN," kata Nurul Ghufron seusai memenuhi panggilan Komnas HAM, Kamis (17/6) sore.
Dalam kesempatan itu. Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM memberikan keterangan terkait kasus TWK yang dilaporkan sejumlah pegawai. Dimintai keterangan selama lima jam, Ghufron memberi penjelasan terkait dasar hukum dilakukannya TWK.
Ghufron mengatakan TWK yang diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sudah sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur tata cara alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN. Kemudian, kepada Komnas HAM dia juga memaparkan pelaksanaan TWK yang kemudian bekerja sama dengan BKN berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu.
Baca juga : Nurdin Abdullah Diduga Beli Tanah Pakai Uang Kontraktor
"Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilaksanakan (pelantikan) pada 1 Juni 2021," ucap Ghufron.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga meminta klarifikasi terkait TWK yang diduga untuk menyingkirkan pegawai-pegawai tertentu. Ghufron menepis tudingan itu dan mengklaim pimpinan KPK bahkan berupaya agar menyelamatkan 75 pegawai yang tak lolos TWK agar tetap bisa menjadi ASN. Meski ujungnya, hanya 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina dan 51 terancam berhenti.
"Komnas HAM mempertanyakan apakah TWK ini memang menyasar atau menarget orang-orang tertentu. Sekali lagi sepanjang sepengetahuan saya, semuanya berjalan secara objektif bahkan sampai pada perjuangan dari 75 orang menjadi 51 orang itu juga semuanya berbasis kriteria bukan nama-nama," kata Ghufron. (OL-7)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved