Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait perbandingan penanganan kasus korupsi yang nilainya disebut lebih rendah dari Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK hanya menangani kasus dengan kerugian negara hanya senilai Rp114,8 miliar sepanjang 2020.
"Beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik di antaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK 2020 pun sangat keliru dan telah kami koreksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/6).
KPK menepis data itu dan menyebut penanganan kasus yang dilakukan jumlahnya jauh lebih besar. Ali Fikri mencontohkan beberapa kasus antara lain perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau, yang nilai kerugiannya mencapai Rp475 miliar. Kemudian, kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia yang nilai kerugiannya Rp315 miliar dan kasus PT Waskita Karya nilainya Rp202 miliar.
"Beberapa perkara lainnya saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan," imbuh Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyampaikan pengembalian aset kasus korupsi sepanjang 2020 sebesar Rp293,9 miliar yang sudah disetor ke kas negara. Di pencegahan korupsi, tambahnya, KPK juga sudah menyelamatkan aset ratusan triliun rupiah sepanjang 2020.
"Kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada 2020 senilai Rp592,4 triliun," ucapnya.
Ali Fikri menyatakan data-data itu sebelumnya sudah disampaikan komisi antirasuah pada laporan akhir tahun Desember 2020 lalu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung mengutip data ICW membandingkan penanganan kasus kedua lembaga penegak hukum itu. Arsul menyebut Kejaksaan Agung berhasil menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian Rp56,7 triliun sepanjang 2020, sedangkan KPK hanya Rp114,8 miliar. (OL-8)
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas optimistis praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji akan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
GELOMBANG Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pemimpin daerah belum menunjukkan tanda-tanda mereda di tahun 2026.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved