Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Eksekusi Mantan Bupati Malang ke Lapas Klas I Surabaya

Indriyani Astuti
11/6/2021 17:47
KPK Eksekusi Mantan Bupati Malang ke Lapas Klas I Surabaya
Korupsi(MI/Tiyok)

MANTAN Bupati Malang Rendra Kresna dimasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu sebagaimana putusan Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021. Sebelumnya Rendra menjalani pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Surabaya 9 Mei 2019.

"Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya melalui keterangan, Jumat (11/6).

Rendra juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat Non Aktif

Selain itu, ia berkewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6, 75 Miliar, yang sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pengurang uang pengganti.

"Masih tersisa Rp 4, 75 Miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuh Ali Fikri.

Jika dalam waktu tersebut, terpidana tidak mampu membayar, imbuhnya, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.

Rendra secara terbukti menerima suap kasus terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya