Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MANTAN Bupati Malang Rendra Kresna dimasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu sebagaimana putusan Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021. Sebelumnya Rendra menjalani pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Surabaya 9 Mei 2019.
"Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya melalui keterangan, Jumat (11/6).
Rendra juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat Non Aktif
Selain itu, ia berkewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6, 75 Miliar, yang sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pengurang uang pengganti.
"Masih tersisa Rp 4, 75 Miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuh Ali Fikri.
Jika dalam waktu tersebut, terpidana tidak mampu membayar, imbuhnya, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.
Rendra secara terbukti menerima suap kasus terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. (OL-2)
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
Usai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus tersebut hampir rampung dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
KPK juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved