Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK akan Dalami Orang yang Kecipratan Suap Bansos Rp19 M

Candra Yuri Nuralam
08/6/2021 08:39
KPK akan Dalami Orang yang Kecipratan Suap Bansos Rp19 M
Ilustrasi suap bansos(MI/Seno)

PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah pejabat Kementerian Sosial sampai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pada 2020 tahap pertama senilai Rp19,3 miliar.

"Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa (8/6).

Ali mengatakan pihaknya sudah mencatat nama-nama orang yang menikmati duit haram dalam pengadaan bansos itu. Lembaga Antikorupsi segera menganalisa fakta persidangan itu.

"Analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum," ujar Ali.

Ali menegaskan pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka baru jika kedapatan terlibat dalam korupsi bansos. Lembaga Antikorupsi pastikan tidak akan pandang bulu dalam bekerja.

"Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup," tegas Ali.

Sebelumnya, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso membeberkan pembagian jatah duit hasil suap pengadaan bansos pada 2020 tahap pertama. Duit Rp19,3 miliar itu dibagikan ke pejabat tinggi di Kemensos sampai anggota BPK.

Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Korupsi Bansos ke Anggota BPK Achsanul Qosasi

Matheus mengatakan penyerahan duit pertama diberikan ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazarudin sebesar Rp1 miliar. Duit itu diberikan pada Juli 2020.

"Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," kata Matheus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/6).

Lalu, duit haram itu juga mengalir ke PPK Kemensos Adi Wahyono. Matheus menyebut Adi terima uang suap bansos tahap pertama senilai Rp1 miliar melalui mata uang Singapura.

Kemudian, Matheus menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih. Duit itu diberikan pada Juli 2020 dengan mata uang dolar Amerika.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya