Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM ketua yang memeriksa sidang rasuah bantuan sosial sembako terkait covid-19 di Jabodetabek, Muhammad Damis, mececar saksi Matheus Joko Santoso terkait aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mulanya, Joko menyebut jika realisasi fee komitmen maupun fee operasional yang berhasil ditarik dari para vendor mencapai Rp19,132 miliar. Uang tersebut dikumpulkan selama April sampai Juni 2020.
Sebesar Rp14,014 miliar merupakan fee komitmen atau fee setoran, yang dikutip Rp10 ribu per paket. Sedangkan sisanya, Rp5,117 miliar merupakan fee operasional yang dikutip dari para vendor sebesar Rp1.000 per paket.
"Apakah ada yang saudara diberikan ke Achsanul Qosasi?" tanya Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).
"Ada, Yang Mulia," jawab Joko.
Joko menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat kepada Achsanul. Uang itu diserahkan melalui 'orangnya' Achsanul bernama Yonda pada Juli 2020.
Baca juga: Penunjukan Vendor Bansos Dievaluasi, Libatkan Dua Politisi PDI-P
Lebih lanjut, Joko mengatakan uang yang diberikan ke Achsanul berasal dari fee operasional. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut atas perintah Adi Wahyono yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos.
Selain ke Achsanul, Joko juga mengungkapkan penyerahan uang ke pihak lain, misalnya Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazarudin. Kepada Pepen, ia menyebut menyerahkan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pihak-pihak lain yang diberikan uang oleh Joko antara lain Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Adi Wahyono, Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo.
Selain itu, lima anggota tim administrasi pengadaan bansos sembako, yaitu Robin Syahputra, Iskandar Zulkarnaen, Rizki Maulana, Firmansyah, dan Yoki. Uang juga mengalir ke liaison officer (LO) Kemensos untuk tim audit BPK, Fahri Isnanta.
Joko menjelaskan pada putaran kedua, yakni dimulai tahap 7-12, pihaknya berhasil menarik fee dari para vendor sebesar Rp12,5 miliar. Ia mengungkap total fee yang didistribusikan ke Juliari seluruhnya sebesar Rp14,7 miliar yang terdiri dari Rp11,2 miliar di putaran pertama dan Rp3,5 miliar di putaran kedua. (OL-4)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved