Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penunjukan Vendor Bansos Dievaluasi, Libatkan Dua Politisi PDI-P

Tri Subarkah
07/6/2021 14:17
Penunjukan Vendor Bansos Dievaluasi, Libatkan Dua Politisi PDI-P
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Matheus Joko Santoso(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut melakukan evaluasi penunjukan vendor penyedia sembako dalam program bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek. Evaluasi dilakukan pada putaran kedua, yakni dimulai saat tahap 7 sampai 12.

Hal itu diungkapkan langsung oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Matheus Joko Santoso, saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang rasuah bansos covid-19. Dalam sidang tersebut, Juliari duduk sebagai terdakwa.

Menurut Joko, perubahan pola dilatarbelakangi karena Juliari tidak puas dengan koordinasi yang dilakukan oleh tim teknisnya, Kukuh Ariwibowo, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazarudin, serta pejabat Kemensos lainnya.

Joko menjelaskan perubahan pola dalam penunjukan vendor di putaran kedua setidaknya melibatkan dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Herman Hery dan Ihsan Yunus. Herman dan Ihsan masing-masing diketahui merupakan anggota DPR RI Komisi III dan Komisi VIII.

"Dari total 1,9 juta paket per tahap, di situ ada pembagian satu juta paket informasinya dikoordinir oleh Pak Herman Hery, kemudian yang 400 ribu paket dikoordinir oleh Pak Ihsan Yunus, kemudian 200 ribu paket direkomendasi oleh Pak Juliari sendiri, 300 ribu disampaikan untuk pada waktu itu istilahnya Bina Lingkungan," jelas Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).

Bina Lingkungan merupakan istilah untuk merujuk kelompok vendor yang belum pernah mendapatkan kuota pekerjaan pengadaan bansos sembako sebelumnya. Dalam hal ini, Joko serta Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Adi Wahyono bertugas untuk mengkoordinir vendor Bina Lingungan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Joko yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijelaskan pula pihak-pihak yang bertanggung jawab pada pembagian paket dan menarik fee dari para vendor.

Baca juga: Hari Ini, Bawahan akan Bersaksi untuk Juliari

Untuk vendor yang dikoordinasi oleh Herman misalnya, muncul nama Ivo, Yogi, Stefano, dan Budi Pamungkas yang disebut sebagai operator. Sementara operator untuk vendor yang dikoordinasi oleh Ihsan adalah Yogas dan Iman.

"Yang melaksanakan pembagian paket kepada perusahaan vendor serta penarikan uang fee dari vendor-vendor dari perusahaan pada pelaksana pada saudara Ihsan Yunus," jelas jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

Selain itu, Joko mensinyalir perubahan pola penunjukan vendor di putaran kedua juga disebabkan karena ketidakpuasan Juliari ihwal fee yang terkumpul dari para vendor di putaran pertama. Menurut penyampaian Adi Wahyono kepadanya, Juliari memberikan target pengumpulan fee dari para vendor sebesar Rp35 miliar di putaran pertama.

Joko mengetahui target tersebut dari data yang disampaikan oleh Kukuh selaku tim teknis Juliari. Data itu mencantumkan tabel yang berisi nama vendor serta jumlah pekerjaan kuota yang dikalikan Rp10 ribu.

"Total target fee-nya (untuk putaran pertama) adalah sebesar Rp36,554 miliar. Setelah didiskusikan, kita diminta hanya mengumpulkan Rp35 miliar ," ungkap Joko.

Pada Juli 2020, Joko dan Adi menghadap Juliari untuk menyampaikan laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran serta informasi kekurang target fee yang ditarik dari para vendor.

"Saat itu disebutkan oleh Pak Adi bahwasanya di putaran pertama kami hanya bisa menyampaikan Rp11,2 miliar pada Pak Juliari dan masih kurang, kurang lebih Rp24 miliar lagi," imbuh Joko.

Joko dan Adi juga diketahui menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jaksa KPK meyakini keduanya berperan mengumpulkan fee dari para vendor dan menyerahkannya ke Juliari. Sementara itu, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya