Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan korupsi di era reformasi lebih banyak terjadi dibanding Order Baru. Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan Pemerintahan Soeharo.
"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (26/5).
Mahfud mengatakan fakta tersebut tak bisa dibantah. Pemerintahan Soeharto pun secara resmi disebut pemerintahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya, ‘’ lanjut Mahfud.
Setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, lanjut Mahfud, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut tidak Ada Uang Suap yang Mengalir ke Juliari
‘’Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertical,’’ ujar guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.
Mahfud menyampaikan bila dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan, sekarang ini tindakan rasuah dilakukan sebelum APBN dan APBD disahkan.
"Jadi, sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," kata dia.
Mahfud menyebut semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi. Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah 'demokrasi kriminal' yang pernah dilontarkan Rizal Ramli.
‘’Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah konstitusi,’’ tegas Mahfud. (OL-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved