Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lukisan Berlapis Emas Sitaan Kasus ASABRI Senilai Rp109 Miliar

Tri Subarkah
21/5/2021 13:35
Lukisan Berlapis Emas Sitaan Kasus ASABRI Senilai Rp109 Miliar
Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta.(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menerima hasil penilaian kantor jasa penilaian publik (KJPP) terhadap 36 lukisan berlapis emas yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Kejagung, Febrie Ardiansyah, menyebut nilai puluhan lukisan yang disita dari tersangka Jimmy Sutopo mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Hasil KJPP untyk penilaian lukisan yang dari emas itu senilai Rp109 miliar, harga lukisan itu sebanyak 36 lukisan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (20/5) malam.

Jimmy yang merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation menjadi satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Sampai saat ini, Febrie mengatakan masih menerjunkan tim ke beberapa daerah seperti Bali dan Kalimantan Timur untuk menyita aset tersangka.

Baca juga: Kerugian Korupsi di ASABRI Berkurang Rp1 Triliun

Di bilangan Kuta, Bali, penyidik telah menyita tanah seluas 500 meter persegi yang diyakini milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Sementara di Kaltim, Febrie menyebut pihaknya masih membidik tanah milik Benny yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan properti.

Apabila tanah Benny di Kaltim bisa disita, lanjut Febrie, maka nilai aset yang berhasil dikumpulkan penyidik dari kasus di perusahaan pelat merah itu bisa mendekati angka Rp13 triliun. Dibanding dengan kerugian keuangan negara, aset yang dikumpulkan penyidik sebenarnya masih relatif sedikit.

Pejabat Gedung Bundar sendiri hari ini dijadwalkan bertandang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menagih hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Saat awal penyidikan, Kejagung menyebut kerugian di kasus ASABRI sebesar Rp23,739 triliun. Belakangan, Kejagung kembali mengajak BPK menghitung ulang kerugian negara.

"Untuk kita melihat riil hasil perhitungan dari teman-teman di BPK," pungkas Febrie. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya