DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menyebut hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menjadi Rp22 triliun.
Angka itu lebih rendah Rp1 triliun jika dibanding perhitungan saat awal penyidikan kasus pada awal Februari 2021, yakni Rp23,739 triliun.
"Sementara ini Rp22 triliun," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (19/5) malam.
Kendati demikian, Febrie mengatakan ia dan JAM-Pidsus Ali Mukartono akan memastikan pengurangan kerugian negara itu pada Jumat (21/5) besok. Menurutnya, angka Rp22 triliun itu belum bersifat final. Ia mengatakan sampai saat ini penyidik Korps Adhyaksa dan auditor negara masih melakukan perhitungan.
"Nanti nilai real dari BPK kita harapkan Jumat ada rencana pertemuan Pak JAM-Pidsus ke BPK," katanya.
Sebelumnya, Ali mengatakan perhitungan yang dilakukan oleh BPK akan rampung dalam waktu dekat. Ia menyebut pihaknya mengejar angka pasti kerugian negara dalam kasus bermodus pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut demi kepentingan pendakwaan.
Baca juga : KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Proyek Asrama UIN Jakarta
"Surat dakwaan itu kan harus ada kerugian. Kita kejarlah, kalau perlu lembur," tukas Ali.
Sementara itu, Febrie mengungkap pihaknya telah menyita 290 hektare tanah di kawasan Sumbawa Besar, NTB, yang diyakini milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan adiknya, Teddy Tjokrosaputro.
Dari hitungan sementara, tanah tersebut bernilai Rp90 miliar. Febrie mengatakan di atas tanah seluar ratusan hektare itu rencananya akan dibangun perumahan. Selain tanah, penyidik juga telah menyita dua hotel milik Benny di wilayah Solo maupun Yogyakarta.
"Jadi sudah ada penambahan lah ya," tandas Febrie.
Diketahui, penyidik Kejagung telah menersangkakan Benny dan delapan orang lainnya. Selain Benny, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga turut dijadikan tersangka. Keduanya diketahui juga terlibat dalam megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.
Kejagung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. (OL-2)