Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menyebut hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menjadi Rp22 triliun.
Angka itu lebih rendah Rp1 triliun jika dibanding perhitungan saat awal penyidikan kasus pada awal Februari 2021, yakni Rp23,739 triliun.
"Sementara ini Rp22 triliun," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (19/5) malam.
Kendati demikian, Febrie mengatakan ia dan JAM-Pidsus Ali Mukartono akan memastikan pengurangan kerugian negara itu pada Jumat (21/5) besok. Menurutnya, angka Rp22 triliun itu belum bersifat final. Ia mengatakan sampai saat ini penyidik Korps Adhyaksa dan auditor negara masih melakukan perhitungan.
"Nanti nilai real dari BPK kita harapkan Jumat ada rencana pertemuan Pak JAM-Pidsus ke BPK," katanya.
Sebelumnya, Ali mengatakan perhitungan yang dilakukan oleh BPK akan rampung dalam waktu dekat. Ia menyebut pihaknya mengejar angka pasti kerugian negara dalam kasus bermodus pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut demi kepentingan pendakwaan.
Baca juga : KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Proyek Asrama UIN Jakarta
"Surat dakwaan itu kan harus ada kerugian. Kita kejarlah, kalau perlu lembur," tukas Ali.
Sementara itu, Febrie mengungkap pihaknya telah menyita 290 hektare tanah di kawasan Sumbawa Besar, NTB, yang diyakini milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan adiknya, Teddy Tjokrosaputro.
Dari hitungan sementara, tanah tersebut bernilai Rp90 miliar. Febrie mengatakan di atas tanah seluar ratusan hektare itu rencananya akan dibangun perumahan. Selain tanah, penyidik juga telah menyita dua hotel milik Benny di wilayah Solo maupun Yogyakarta.
"Jadi sudah ada penambahan lah ya," tandas Febrie.
Diketahui, penyidik Kejagung telah menersangkakan Benny dan delapan orang lainnya. Selain Benny, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga turut dijadikan tersangka. Keduanya diketahui juga terlibat dalam megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.
Kejagung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. (OL-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved