Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menyebut hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menjadi Rp22 triliun.
Angka itu lebih rendah Rp1 triliun jika dibanding perhitungan saat awal penyidikan kasus pada awal Februari 2021, yakni Rp23,739 triliun.
"Sementara ini Rp22 triliun," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (19/5) malam.
Kendati demikian, Febrie mengatakan ia dan JAM-Pidsus Ali Mukartono akan memastikan pengurangan kerugian negara itu pada Jumat (21/5) besok. Menurutnya, angka Rp22 triliun itu belum bersifat final. Ia mengatakan sampai saat ini penyidik Korps Adhyaksa dan auditor negara masih melakukan perhitungan.
"Nanti nilai real dari BPK kita harapkan Jumat ada rencana pertemuan Pak JAM-Pidsus ke BPK," katanya.
Sebelumnya, Ali mengatakan perhitungan yang dilakukan oleh BPK akan rampung dalam waktu dekat. Ia menyebut pihaknya mengejar angka pasti kerugian negara dalam kasus bermodus pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut demi kepentingan pendakwaan.
Baca juga : KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Proyek Asrama UIN Jakarta
"Surat dakwaan itu kan harus ada kerugian. Kita kejarlah, kalau perlu lembur," tukas Ali.
Sementara itu, Febrie mengungkap pihaknya telah menyita 290 hektare tanah di kawasan Sumbawa Besar, NTB, yang diyakini milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan adiknya, Teddy Tjokrosaputro.
Dari hitungan sementara, tanah tersebut bernilai Rp90 miliar. Febrie mengatakan di atas tanah seluar ratusan hektare itu rencananya akan dibangun perumahan. Selain tanah, penyidik juga telah menyita dua hotel milik Benny di wilayah Solo maupun Yogyakarta.
"Jadi sudah ada penambahan lah ya," tandas Febrie.
Diketahui, penyidik Kejagung telah menersangkakan Benny dan delapan orang lainnya. Selain Benny, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga turut dijadikan tersangka. Keduanya diketahui juga terlibat dalam megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.
Kejagung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PERKEMBANGAN dunia sepak bola Indonesia membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dengan dukungan yang ada, sepak bola Indonesia diharapkan bisa mencapai kemajuan di masa mendatang.
Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT ASABRI memberikan bantuan sembako gratis sebanyak 1.200 paket kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur SDM dan Hukum ASABRI, Eko Setiawan menjelaskan bahwa pemulangan Iqbal sebagai bentuk kepedulian ASABRI terhadap masyarakat sekitar apalagi saat pandemi Covid-19.
ASABRI memberikan santunan kepada ahli waris Alm. Sugiarto, Ary Suryanti sejumlah Rp 326.928.600 yang terdiri dari SRKK karena meninggal.
PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemenhan/Polri, konsisten menjalankan kewajiban untuk melindungi pesertanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved