Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menyebut hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menjadi Rp22 triliun.
Angka itu lebih rendah Rp1 triliun jika dibanding perhitungan saat awal penyidikan kasus pada awal Februari 2021, yakni Rp23,739 triliun.
"Sementara ini Rp22 triliun," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (19/5) malam.
Kendati demikian, Febrie mengatakan ia dan JAM-Pidsus Ali Mukartono akan memastikan pengurangan kerugian negara itu pada Jumat (21/5) besok. Menurutnya, angka Rp22 triliun itu belum bersifat final. Ia mengatakan sampai saat ini penyidik Korps Adhyaksa dan auditor negara masih melakukan perhitungan.
"Nanti nilai real dari BPK kita harapkan Jumat ada rencana pertemuan Pak JAM-Pidsus ke BPK," katanya.
Sebelumnya, Ali mengatakan perhitungan yang dilakukan oleh BPK akan rampung dalam waktu dekat. Ia menyebut pihaknya mengejar angka pasti kerugian negara dalam kasus bermodus pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut demi kepentingan pendakwaan.
Baca juga : KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Proyek Asrama UIN Jakarta
"Surat dakwaan itu kan harus ada kerugian. Kita kejarlah, kalau perlu lembur," tukas Ali.
Sementara itu, Febrie mengungkap pihaknya telah menyita 290 hektare tanah di kawasan Sumbawa Besar, NTB, yang diyakini milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan adiknya, Teddy Tjokrosaputro.
Dari hitungan sementara, tanah tersebut bernilai Rp90 miliar. Febrie mengatakan di atas tanah seluar ratusan hektare itu rencananya akan dibangun perumahan. Selain tanah, penyidik juga telah menyita dua hotel milik Benny di wilayah Solo maupun Yogyakarta.
"Jadi sudah ada penambahan lah ya," tandas Febrie.
Diketahui, penyidik Kejagung telah menersangkakan Benny dan delapan orang lainnya. Selain Benny, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga turut dijadikan tersangka. Keduanya diketahui juga terlibat dalam megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.
Kejagung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved