Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Asuransi Jasindo

Dhika Kusuma Winata
20/5/2021 20:14
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Asuransi Jasindo
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). Dua tersangka itu yakni bos PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain dan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah.

"KPK selanjutnya penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC (Kiagus) dan SLH (Solihah)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).

Perkara itu ialah pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Baca juga : Mahfud Sebut 10 Kasus Korupsi di Papua, Ini Tanggapan KPK

Dijeratnya dua tersangka baru itu pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu.

Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK menahan tersangka Kiagus untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Adapun tersangka Solihah belum ditahan dan diminta kooperatif. Dia pada sudah dipanggil namun tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya