Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Papua. KPK masih melakukan pengumpulan bukti dan belum bisa mengungkapkan detailnya.
Hal itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam MD yang mengungkapkan pemerintah telah mengindentifikasi 10 kasus korupsi di Papua dan akan mengusutnya.
"Terkait itu kami ingin sampaikan apa yang dilakukan KPK sekarang sedang berjalan, mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan satu per satu perkaranya. Tetapi pada saatnya akan kami sampaikan sejauh mana penanganan perkara yang terjadi di daerah-daerah yang memperoleh dana otonomi khusus," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Firli membeberkan KPK memang pernah diajak pemerintah dan DPR untuk membahas kebijakan otonomi khusus di berbagai daerah termasuk di Papua dan Papua Barat. Rapat itu, imbuh Firli, digelar di DPR dihadiri antara lain Menko Polhukam, Mendagri, Menkeu, TNI, BIN, dan Polri.
Baca juga : Kejagung: Korupsi di Papua Ditangani Kejaksaan Daerah
Dalam rapat bersama itu, ucapnya, KPK memberikan gambaran atau pemetaan kerawanan korupsi di daerah-daerah yang menerima dana otsus. Firli menyampaikan pada prinsipnya KPK mendukung pemerintah mengenai kebijakan otsus.
"Yang dibahas mengenai kajian dan telaah daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus. Saya waktu itu menyampaikan peta tindak pidana korupsi di beberapa daerah yang mendapat dana otsus. Kita sampaikan dan apa yang sedang dilakukan KPK dan apa yang akan dilakukan KPK kita juga sampaikan," ucap Firli.
Sejauh ini, KPK memang sudah membenarkan adanya penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Komisi antirasuah tengah mengusut proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Tahun Anggaran 2015.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. (OL-7)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved