Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Papua. KPK masih melakukan pengumpulan bukti dan belum bisa mengungkapkan detailnya.
Hal itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam MD yang mengungkapkan pemerintah telah mengindentifikasi 10 kasus korupsi di Papua dan akan mengusutnya.
"Terkait itu kami ingin sampaikan apa yang dilakukan KPK sekarang sedang berjalan, mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan satu per satu perkaranya. Tetapi pada saatnya akan kami sampaikan sejauh mana penanganan perkara yang terjadi di daerah-daerah yang memperoleh dana otonomi khusus," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Firli membeberkan KPK memang pernah diajak pemerintah dan DPR untuk membahas kebijakan otonomi khusus di berbagai daerah termasuk di Papua dan Papua Barat. Rapat itu, imbuh Firli, digelar di DPR dihadiri antara lain Menko Polhukam, Mendagri, Menkeu, TNI, BIN, dan Polri.
Baca juga : Kejagung: Korupsi di Papua Ditangani Kejaksaan Daerah
Dalam rapat bersama itu, ucapnya, KPK memberikan gambaran atau pemetaan kerawanan korupsi di daerah-daerah yang menerima dana otsus. Firli menyampaikan pada prinsipnya KPK mendukung pemerintah mengenai kebijakan otsus.
"Yang dibahas mengenai kajian dan telaah daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus. Saya waktu itu menyampaikan peta tindak pidana korupsi di beberapa daerah yang mendapat dana otsus. Kita sampaikan dan apa yang sedang dilakukan KPK dan apa yang akan dilakukan KPK kita juga sampaikan," ucap Firli.
Sejauh ini, KPK memang sudah membenarkan adanya penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Komisi antirasuah tengah mengusut proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Tahun Anggaran 2015.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. (OL-7)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved