Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Papua. KPK masih melakukan pengumpulan bukti dan belum bisa mengungkapkan detailnya.
Hal itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam MD yang mengungkapkan pemerintah telah mengindentifikasi 10 kasus korupsi di Papua dan akan mengusutnya.
"Terkait itu kami ingin sampaikan apa yang dilakukan KPK sekarang sedang berjalan, mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan satu per satu perkaranya. Tetapi pada saatnya akan kami sampaikan sejauh mana penanganan perkara yang terjadi di daerah-daerah yang memperoleh dana otonomi khusus," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Firli membeberkan KPK memang pernah diajak pemerintah dan DPR untuk membahas kebijakan otonomi khusus di berbagai daerah termasuk di Papua dan Papua Barat. Rapat itu, imbuh Firli, digelar di DPR dihadiri antara lain Menko Polhukam, Mendagri, Menkeu, TNI, BIN, dan Polri.
Baca juga : Kejagung: Korupsi di Papua Ditangani Kejaksaan Daerah
Dalam rapat bersama itu, ucapnya, KPK memberikan gambaran atau pemetaan kerawanan korupsi di daerah-daerah yang menerima dana otsus. Firli menyampaikan pada prinsipnya KPK mendukung pemerintah mengenai kebijakan otsus.
"Yang dibahas mengenai kajian dan telaah daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus. Saya waktu itu menyampaikan peta tindak pidana korupsi di beberapa daerah yang mendapat dana otsus. Kita sampaikan dan apa yang sedang dilakukan KPK dan apa yang akan dilakukan KPK kita juga sampaikan," ucap Firli.
Sejauh ini, KPK memang sudah membenarkan adanya penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Komisi antirasuah tengah mengusut proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Tahun Anggaran 2015.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. (OL-7)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved