Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo menilai berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah tidak bisa asal memecat pegawai.
UU KPK telah mengatur status Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai KPK yang baru bisa diberhentikan, jika melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Baca juga: KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Sepenuhnya Dilakukan BKN
"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan ada dasarnya. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," pungkas Johan, Jumat (14/5).
Menurut Johan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh KPK. Jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 75 pegawai yang bersangkutan bersifat non aktif.
"Saya masih berpatokan pada SK tersebut," tuturnya.
Baca juga: Dewas Mengaku tidak Bisa Intervensi Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Dalam waktu dekat, lanjut Johan, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK untuk memperjelas status ke-75 pegawai KPK yang gagal tes TWK. Mengenai jadwal RDP tersebut, dia hanya memberi sinyal setelah libur Lebaran.
"Jadi, nanti kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan ke luarnya seperti apa," pungkas dia.(OL-11)
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved