Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Sebut KPK tidak Bisa Asal Pecat Pegawai

Putra Ananda
14/5/2021 17:14
DPR Sebut KPK tidak Bisa Asal Pecat Pegawai
Ilustrasi petugas saat membersihkan logo KPK yang terpasang di gedung.(Antara)

ANGGOTA Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo menilai berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah tidak bisa asal memecat pegawai.

UU KPK telah mengatur status Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai KPK yang baru bisa diberhentikan, jika melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Baca juga: KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Sepenuhnya Dilakukan BKN

"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan ada dasarnya. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," pungkas Johan, Jumat (14/5).

Menurut Johan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh KPK. Jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 75 pegawai yang bersangkutan bersifat non aktif.

"Saya masih berpatokan pada SK tersebut," tuturnya.

Baca juga: Dewas Mengaku tidak Bisa Intervensi Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Dalam waktu dekat, lanjut Johan, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK untuk memperjelas status ke-75 pegawai KPK yang gagal tes TWK. Mengenai jadwal RDP tersebut, dia hanya memberi sinyal setelah libur Lebaran.

"Jadi, nanti kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan ke luarnya seperti apa," pungkas dia.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya