Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo menilai berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah tidak bisa asal memecat pegawai.
UU KPK telah mengatur status Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai KPK yang baru bisa diberhentikan, jika melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Baca juga: KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Sepenuhnya Dilakukan BKN
"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan ada dasarnya. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," pungkas Johan, Jumat (14/5).
Menurut Johan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh KPK. Jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 75 pegawai yang bersangkutan bersifat non aktif.
"Saya masih berpatokan pada SK tersebut," tuturnya.
Baca juga: Dewas Mengaku tidak Bisa Intervensi Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Dalam waktu dekat, lanjut Johan, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK untuk memperjelas status ke-75 pegawai KPK yang gagal tes TWK. Mengenai jadwal RDP tersebut, dia hanya memberi sinyal setelah libur Lebaran.
"Jadi, nanti kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan ke luarnya seperti apa," pungkas dia.(OL-11)
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved