Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dewas Mengaku tidak Bisa Intervensi Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Theofilus Ifan Sucipto
14/5/2021 08:28
Dewas Mengaku tidak Bisa Intervensi Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.(DOK MI/ROMMY PUJIANTO )

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa mengintervensi penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Namun, upaya memberantas rasuah dipastikan tetap dilakukan.

"Teknis pro justitia bukan domain kami sebagai Dewas," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Jumat (14/5).

Meski begitu, Indriyanto memastikan Lembaga Antirasuah tidak mengendurkan penegakan hukum melawan korupsi. Mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan

"Ini sudah berjalan dan tanpa kekhawatiran dalam kondisi apapun," ujar dia.

Baca juga: Dewas: Putusan Pimpinan KPK Domain Legitimatif yang Sah

Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan surat penonaktifan 75 pegawai itu disebar pada Selasa (11/5). Lembaga Antikorupsi itu mengeklaim penonaktifan pegawai menjadi kesepakatan bersama antara KPK dan Dewas.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural," ujar Ali, Selasa (11/5).

Indriyanto menilai penonaktifan 75 pegawai Lembaga Antirasuah tidak melanggar hukum. Pimpinan KPK dianggap mengambil langkah yang benar.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya. Demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto.

Menurut dia, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. Pembebastugasan 75 pegawai itu demi kepastian hukum.

"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Indriyanto.

Indriyanto mengatakan penanganan kasus bakal semakin ruwet jika status 75 pegawai itu tidak jelas. Pasalnya, pegawai Lembaga Antikorupsi harus berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Karenanya memang (harus) diserahkan sementara kepada atasan langsung," tutur Indriyanto. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya