Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa mengintervensi penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Namun, upaya memberantas rasuah dipastikan tetap dilakukan.
"Teknis pro justitia bukan domain kami sebagai Dewas," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Jumat (14/5).
Meski begitu, Indriyanto memastikan Lembaga Antirasuah tidak mengendurkan penegakan hukum melawan korupsi. Mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan
"Ini sudah berjalan dan tanpa kekhawatiran dalam kondisi apapun," ujar dia.
Baca juga: Dewas: Putusan Pimpinan KPK Domain Legitimatif yang Sah
Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan surat penonaktifan 75 pegawai itu disebar pada Selasa (11/5). Lembaga Antikorupsi itu mengeklaim penonaktifan pegawai menjadi kesepakatan bersama antara KPK dan Dewas.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural," ujar Ali, Selasa (11/5).
Indriyanto menilai penonaktifan 75 pegawai Lembaga Antirasuah tidak melanggar hukum. Pimpinan KPK dianggap mengambil langkah yang benar.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya. Demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto.
Menurut dia, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. Pembebastugasan 75 pegawai itu demi kepastian hukum.
"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Indriyanto.
Indriyanto mengatakan penanganan kasus bakal semakin ruwet jika status 75 pegawai itu tidak jelas. Pasalnya, pegawai Lembaga Antikorupsi harus berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Karenanya memang (harus) diserahkan sementara kepada atasan langsung," tutur Indriyanto. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved