Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sepak terjang eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Penyidikan perkara ini selain menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
"Dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap untuk tidak menaikkan perkara ke Penyidikan dengan tersangka SRP dan kawan-kawan telah diperiksa tiga saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Ia mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Kamis (6/5) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ketiganya adalah Walikota Cimahi Ajay M Priatna dan dua dari pihak swasta yakni Radian Azhar dan Syaiful Bahri.
"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," ungkapnya.
KPK, kata dia, terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh SRP maupun pihak-pihak lain. "Mereka yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK". (OL-13)
Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Persekongkolan Jahat Lemahkan KPK
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved