Dalami Perkara SRP, KPK Periksa Wali kota Cimahi

Cahya Mulyana
07/5/2021 20:21
Dalami Perkara SRP, KPK Periksa Wali kota Cimahi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(dok.mi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sepak terjang eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Penyidikan perkara ini selain menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

"Dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap untuk tidak menaikkan perkara ke Penyidikan dengan tersangka SRP dan kawan-kawan telah diperiksa tiga saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Ia mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Kamis (6/5) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ketiganya adalah Walikota Cimahi Ajay M Priatna dan dua dari pihak swasta yakni Radian Azhar dan Syaiful Bahri.

"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," ungkapnya.

KPK, kata dia, terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh SRP maupun pihak-pihak lain. "Mereka yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK". (OL-13)

Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Persekongkolan Jahat Lemahkan KPK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya