Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

ICW Minta Presiden Batal Lantik Indriyanto Jadi Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam
29/4/2021 07:12
ICW Minta Presiden Batal Lantik Indriyanto Jadi Dewas KPK
Indriyanto Seno Adji(Dok MI/Rommy Pujianto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai penunjukkan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi aturan. ICW minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan keputusannya.

"Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 <192019> jo Pasal 15 PP 4/2020 secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

ICW tidak melihat adanya pembentukan panitia seleksi untuk mengisi posisi Artidjo Alkostar di dalam struktur keanggotaan Dewas KPK. Jokowi dinilai salah cara memilih Indriyanto.

"ICW mempertanyakan keabsahan pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," ujar Kurnia.

baca juga: ICW

Jokowi diminta untuk tidak melanggar aturan. Penunjukkan Indriyanto diminta dibatalkan dan diulang.

"ICW merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan keputusan untuk menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK dan memproses ulang dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," tutur Kurnia.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris menilai pemilihan Indriyanto tidak salah. Menurut dia, penunjukkan anggota Dewas hanya bisa dilakukan presiden.

"Soal pengganti almarhum Pak Artidjo sebagai anggota Dewas tentu saja merupakan wewenang presiden. Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh presiden," ujar Syamsuddin. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya