Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Format Keserentakkan Pemilu 5 Kotak Kembali diuji ke MK

Indriyani Astuti
27/4/2021 13:19
Format Keserentakkan Pemilu 5 Kotak Kembali diuji ke MK
Pemilu 2019 dengan lima kotak suara(ANTARA FOTO/Feny Selly)

SISTEM pemilu serentak lima kotak kembali diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh oleh mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang pernah bertugas pada Pemilu 2019.

Keserentakan pemilu diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) dan 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon yakni 1 orang PPS dari Depok, 1 PPK dari Depok, 1 KPPS dari Kabupaten Bantul, dan 1 orang PPK dari Kabupaten Sleman.

Kuasa Hukum Pemohon Heroik Pratama menjelaskan pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, dengan tetap mempertahankan format keserentakkan pemilu lima kotak mengabaikan beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.

Oleh karenanya, permohonan yang dimohokan ke MK, didasarkan karena penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK menanggung beban luar biasa berat dengan sistem keserentakkan pemilu lima kotak.

Disampaikan Heroik, pengalaman Pemilu 2019 dengan lima kotak surat suara yakni pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak, membuat banyak penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit, bahkan 800 orang lebih meninggal dunia.

Baca juga: KPU RI: Pencalonan Jadi Problematik dalam Pilkada

"Kondisi saat ini, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak, dianggap tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan No 55/PUU-XVII/2019," ujar Heroik, melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (27/4).

MK, terangnya, dalam putusan tersebut memerintahkan pembuat UU, untuk memilih format keserentakkan pemilu. Selain itu, imbuhnya, pembentuk undang-undang juga melibatkan partisipasi banyak kalangan untuk mendapatkan masukan atas pilihan keserentakkan pemilu. Termasuk, ujar dia, menghitung implikasi teknis beban penyelenggara pemilu atas pilihan format keserentakkan pemilu.

"Menurut Para Pemohon, pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu," papar Heroik.

Kuasa Hukum Pemohon lainnya Fadli Ramadhanil mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan ke MK, Selasa (27/4).

Dalam permohonannya, ujar Fadli, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa keserentakkan pemilu tidak menggabungkan pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRR Kabupaten/Kota.

Sebab menurut pemohon, menggabungkan empat pemilu legislatif sekaligus, menjadi salah satu penyebab rumit dan beratnya beban penyelenggara pemilu.

Terkait format keserentakan seperti apa yang akan dipilih, dipersilahkan pembentuk undang-undang memilih, sepanjang tidak menyerentakan Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD), bersamaan dengan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kita tidak mau kejadian KPPS kelelahan dan bahkan sampai meninggal dunia terjadi lagi," tukas Fadli.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya