Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terkait Pemerasan oleh Oknum KPK, DPR Nilai Pengawasan KPK Lemah 

Sri Utami
22/4/2021 16:34
Terkait Pemerasan oleh Oknum KPK, DPR Nilai Pengawasan KPK Lemah 
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta KPK untuk membuka secara terang benderang terkait dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK. 

"KPK harus membuka kasus ini secara terang benderang kepada masyarakat dan menghukum oknum yang bersalah. Jangan sampai kesalahan satu atau dua orang merusak nama baik KPK yang  selama ini telah berupaya keras  untuk membrantas korupsi di Indonesia," ucapnya, Kamis (22/4).

Perilaku oknum penyidik KPK tersebut praktis mencoreng nama institusi yang kemudian berdampak pada kepercayaan publik yang bisa menurun. 

"Kejadian ini sangat merugikan nama baik KPK  karena bisa jadi persepsi publik atas kepercayaan anti korupsi bisa jadi disamakan dengan  lembaga  penegak hukum lainnya sehingga wibawa KPK juga ikut terpuruk"

Kejadian tersebut sambungnya juga menjadi peringatan keras untuk lebih ketat dalam menugaskan penyidik atau pegawai KPK. Integritas, memiliki kemampuan yang baik serta komitmen untuk memberantas korupsi harus dimiliki oleh setiap pegawai KPK.

Selain itu, juga hal ini menunjukkan terapat kelemahan dalam pengawasan sehingga kejadian tersebut dapat terjadi.

"Penempatan penyidik atau pegawai di KPK harus benar-benar  terseleksi dan diisi orang orang yang memiliki integritas, punya kemampuan dan komitmen terhadap pembrantasan korupsi juga moralitas serta akhlak yang teruji," cetusnya. 

Sebelumnya oknum penyidik KPK, SR diduga melalukan pemerasan uang senilai Rp1,5 miliar terhadap Wali Kota Tanjung Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan mengentikan kasusnya. SR diketahui merupakan anggota Polri berpangkat AKP yang ditugaskan menajdi salah satu penyidik di KPK.  Saat ini kasusnya sedang diproses oleh Propam Polri. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya