Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi upaya pemerintah dalam menangani persoalan terorisme di Tanah Air. Penanganan terorisme pada hampir semua tingkatan, dianggap telah baik.
"Kalau terkait terorisme saya bersyukur, banyak upaya yang ditangani (aparat/pemerintah)," ujar Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, di Seminar Nasional 'Menguatnya Ekstrimisme dan Tantangan Penanganan Terorisme di Indonesia' yang dihelat Institut Demokrasi Republikan (IDR), D'Hotel, Jakarta, kemarin.
"Penanganan di tiap-tiap penangkapan, proses pengadilan, proses di lapas," imbuhnya.
Penanganan perkara terorisme yang komprehensif atau menyeluruh ini, dinilai penting oleh YLBHI. Sehingga, persoalan itu bisa tuntas sepenuhnya. Atau, dengan kata lain, mantan narapidana kasus terorisme (napiter) yang telah bebas dari penjara, tak mengulangi perbuatannya kembali.
Adapun salah satu cara yang bisa ditempuh, menurut Isnur ialah memastikan mata pencaharian eks napiter usai menjalani hukuman.
"Ini penting sebenarnya bagaimana men-treatment, bagaimana melayani, bagaimana memproses orang yang sudah terlibat yang sudah terpapar selesai (jalani pemidanaan) di lembaga pemasyarakatan orang ini keluar menjadi orang yang seperti Ustaz Sofyan Tsauri," jelas Isnur.
"Harus dianalisis diawasi dengan ketat bahkan dengan treatment ekonomi," imbuhnya.
Di kesempatan sama, Guru Besar UIN Syarief Hidyatullah Jakarta, Profesor Sukron Kamil menyebut tantangan penanganan masalah terorisme terutama di Indonesia, ialah adanya pemahaman keagamaan yang menjadi latar belakang aksi tersebut.
"Tantangan penanganan terorisme (yaitu) faktor pemahaman keagamaan tertentu (fundamentalisme dakhwais sebagai basis fundamentalisme politis)," kata dia.
Selain itu, terorisme lahir dari adanya faktor ketidakadilan global dan nasional. Atas itu, upaya penanganannya harus berkaca pada sebab-sebab tersebut.
Sementara intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Mukti Ali mengajak masyarakat terutama umat Islam, tak mengutip sepotong-sepotong ayat pada kitab suci Al Quran, demi kepentingan pribadinya. Apalagi kepentingan pribadi tersebut merugikan orang lain.
"Orang tidak boleh mengambil satu ayat Quran untuk kemudian dijadikan dalil dengan tujuan maksud tertentu," tuturnya.
Masih di kesempatan sama, mantan narapidana kasus terorisme (napiter), Sofyan Tsauri, mengimbau umat Muslim memilih guru yang tepat saat memperdalam ilmu agama. Agar mereka tak salah jalan, apalagi sampai menjadi teroris.
"Anda harus punya guru yang baik mencintai bangsa dan negara ini. Kadang ada yang nggak bisa bedain mana ulama yang baik dengan dai yang cuma ngomong doang," tandasnya. (OL-13)
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
Ratusan mantan narapidana terorisme (napiter) mengikuti upacara bendera merah putih memperingati hari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indoensia ke-79 tahun
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved