Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Geledah Lima Rumah Keluarga Bupati Aa Umbara di Lembang

Depi Gunawan
08/4/2021 15:23
KPK Geledah Lima Rumah Keluarga Bupati Aa Umbara di Lembang
Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang Totoh Gunawan (kedua kanan) di Gedung KPK, Kamis (1/4).(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 Kabupaten Bandung Barat anggaran tahun 2020.

Setelah menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Penanganan Daerah (Bappelitbangda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa (6/4), tim penyidik melanjutkan kegiatan di wilayah Lembang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (7/4) menyisir sejumlah rumah yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Aa Umbara dan diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini. "Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berada di wilayah Lembang, Bandung Barat," kata Ali Fikri, Kamis (8/4).

Di lima lokasi tersebut, ditemukan serta diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara. Tapi Ali tidak menyebutkan secara spesifik para pemilik rumah yang digeledah. "Rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka AUS," kata Ali.

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 yaitu Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) selaku anak Aa Umbara, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

KPK menduga Aa Umbara telah menerima uang sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar. Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya