KPK Serahkan Rp5 Miliar dan USD35.000 ke Kas Negara

Cahya Mulyana
05/4/2021 11:09
KPK Serahkan Rp5 Miliar dan USD35.000 ke Kas Negara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang denda Rp 200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Sebelumnya KPK juga menyetor Rp4.821.409.752,00 dan USD35.000 sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim.

"Pada Selasa (30/3) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4).

Penyetoran itu, kata dia, berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021. I Kadek Kertha Laksana merupakan terpidana suap terkait distribusi gula di PTPN III. Dia dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, jaksa KPK juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752 dan USD35 ribu sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USD 35 ribu," pungkas Ali.

Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap Rp2,1 miliar terkait 16 proyek jalan. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya