Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang denda Rp 200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Sebelumnya KPK juga menyetor Rp4.821.409.752,00 dan USD35.000 sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim.
"Pada Selasa (30/3) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4).
Penyetoran itu, kata dia, berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021. I Kadek Kertha Laksana merupakan terpidana suap terkait distribusi gula di PTPN III. Dia dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, jaksa KPK juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752 dan USD35 ribu sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USD 35 ribu," pungkas Ali.
Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap Rp2,1 miliar terkait 16 proyek jalan. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. (Cah/OL-09)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved