Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Eks Bupati Bulukumba

Dhika Kusuma Winata
01/4/2021 13:05
Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Eks Bupati Bulukumba
AM Sukri A Sappewali saat masih menjabat Bupati Bulukumba.(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. AM Sukri dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan diperiksa.sebagai saksi. Pemeriksaan saksi NA (Nurdin Abdullah) dkk dalam dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/4).

KPK juga memanggil empat saksi lain yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, ajudan gubenur Syamsul Bahri, dan pihak swasta Abdul Rahman. Pemeriksaan para saksi digelar di Polda Sulsel, Makassar.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dari tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita Rp2 miliar. Duit itu diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait fulus kelanjutan proyek Wisata Bira.

Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya