Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pengacara mengakui pemberian uang kepada mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu terungkap dalam sidang yang mendudukkan Rohadi sebagai terdakwa di kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter. Zuhro yang mengikuti sidang secara virtual dari Denpasar, Bali, mulanya tidak mengakui pemberian uang.
Kendati demikian, jaksa KPK mengingatkan bahwa Zuhro pernah bersaksi di hadapan penyidik perihal pemberian uang Rp10 juta pada 13 Juli 2013. "Iya iya, ada kaitannya dengan perkara," aku Zuhro dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, Zuhro mengatakan Rohadi menawarkannya bantuan untuk melihat perkara perdata di tingkat Mahkamah Agung yang didaftarkan Zuhro sudah teregister atau belum. "Setelah sekitar beberapa minggu, Rohadi menelepon dan meminta saya untuk mengirimkan uang operasional Rp10 juta," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Zuhro.
Sementara itu, Danu mengungkap bahwa dirinya juga pernah mentransfer uang ke Rohadi sebanyak 21 kali. Total uang yang diberikan dalam kurun waktu 2008-2015 itu mencapai Rp130 juta. Uang tersebut diberikan untuk meminta bantuan Rohadi mempercepat keluarnya salinan putusan maupun informasi jadwal sidang.
Selain itu, pemberian uang ke Rohadi juga untuk percepatan pengurusan banding dan kasasi. Rohadi juga diyakini mampu menunda jadwal sidang ataupun mempercepat keluarnya penetapan dari pengadilan yang dibutuhkan klien Danu.
Sedangkan saksi Otto mengaku memberikan Rp25 juta atas permintaan Rohadi sebagai uang operasional. Ia mengaku dikenalkan kepada Rohadi oleh seseorang saat mengecek kasus perdata yang ditangani di MA.
"Saya datang ke rumahnya (Rohadi), saya cerita ada case gini gini gini. 'Oh ya sudah saya cek.' Saya balik besoknya dia telepon, 'Pak saya perlu dana operasional Rp25 juta'," terang Otto. (OL-14)
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved