Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Urus Perkara, Tiga Pengacara Akui Beri Uang ke Rohadi

Tri Subarkah
25/3/2021 16:27
Urus Perkara, Tiga Pengacara Akui Beri Uang ke Rohadi
Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemerikan terkait kasus Rohadi.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

TIGA pengacara mengakui pemberian uang kepada mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu terungkap dalam sidang yang mendudukkan Rohadi sebagai terdakwa di kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter. Zuhro yang mengikuti sidang secara virtual dari Denpasar, Bali, mulanya tidak mengakui pemberian uang.

Kendati demikian, jaksa KPK mengingatkan bahwa Zuhro pernah bersaksi di hadapan penyidik perihal pemberian uang Rp10 juta pada 13 Juli 2013. "Iya iya, ada kaitannya dengan perkara," aku Zuhro dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).

Dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, Zuhro mengatakan Rohadi menawarkannya bantuan untuk melihat perkara perdata di tingkat Mahkamah Agung yang didaftarkan Zuhro sudah teregister atau belum. "Setelah sekitar beberapa minggu, Rohadi menelepon dan meminta saya untuk mengirimkan uang operasional Rp10 juta," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Zuhro.

Sementara itu, Danu mengungkap bahwa dirinya juga pernah mentransfer uang ke Rohadi sebanyak 21 kali. Total uang yang diberikan dalam kurun waktu 2008-2015 itu mencapai Rp130 juta. Uang tersebut diberikan untuk meminta bantuan Rohadi mempercepat keluarnya salinan putusan maupun informasi jadwal sidang.

Selain itu, pemberian uang ke Rohadi juga untuk percepatan pengurusan banding dan kasasi. Rohadi juga diyakini mampu menunda jadwal sidang ataupun mempercepat keluarnya penetapan dari pengadilan yang dibutuhkan klien Danu.

Sedangkan saksi Otto mengaku memberikan Rp25 juta atas permintaan Rohadi sebagai uang operasional. Ia mengaku dikenalkan kepada Rohadi oleh seseorang saat mengecek kasus perdata yang ditangani di MA.

"Saya datang ke rumahnya (Rohadi), saya cerita ada case gini gini gini. 'Oh ya sudah saya cek.' Saya balik besoknya dia telepon, 'Pak saya perlu dana operasional Rp25 juta'," terang Otto. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya