Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPATK Lakukan Pemeriksaan Sistemik Kasus Mafia Tanah

Uta/Ins/Ykb/X-3
25/3/2021 05:35
PPATK Lakukan Pemeriksaan Sistemik Kasus Mafia Tanah
Kepala PPATK Dian Ediana Rae(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan sistemik kasus mafia tanah yang merugikan PT Pertamina (Persero) sebesar Rp244 miliar.

Demikian ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).

"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami belum selesai. Persoalan mafia tanah ini sangat rumit karena melibatkan banyak pihak. Seperti kasus Pertamina maupun pengadaan lahan di DKI," kata Dian.

Baca juga: Uang Pertamina Rp244 Miliar Diduga Jadi Bancakan

Dian melanjutkan pemeriksaan sistemik tersebut dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan sistemik dilakukan untuk mengusut aliran dana di kalangan mafia tanah hingga tuntas.

"Termasuk aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," ujar Dian.

Dian mengemukakan kasus mafia tanah melibatkan banyak pihak yang secara profesional mengatur transaksi sedemikian rupa, merekayasa hukum, dan keuangan agar tidak terdeteksi oleh aparat negara. Sejauh ini, PPATK sudah memberikan banyak aduan terkait mafia tanah kepada penegak hukum seperti KPK dan Kepolisian.

"Kami sudah banyak mengadukan ke KPK dan aparat lain terkait tanah. Persoalan tanah ini sistemik dan sangat sensitif," ungkap Dian.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi III DPR Supriansa juga menyoroti kasus mafia tanah. Menurut Supriansa, kasus mafia tanah yang sudah terjadi sejak lama harus dituntaskan secara lebih serius.

"Kasus mafia tanah diharapkan dituntaskan dengan serius karena banyak aset negara yang raib," papar Supriansa.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Pertamina: Orang Dalam-Cukong Bobol Rp244 Miliar

Laporan dugaan praktik mafia tanah yang diduga membuat dana Rp244 miliar milik PT Pertamina (Persero) raib telah dilayangkan kepada Polda Metro Jaya pada Oktober 2020. Saat itu, Pertamina melaporkan empat orang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap lahan di Jl Pemuda, Jakarta Timur, tersebut.

Kementerian ATR/BPN sudah meminta kasus raibnya dana Rp244 miliar milik Pertamina diusut tuntas. Hal ini terkait dugaan adanya mafia tanah atas lahan SPBG Pertamina dan Perumahan Pegawai Bappenas di Jakarta Timur.

"Bila tidak ada pelepasan oleh negara, jatuhnya tanah itu ke tangan orang lain pasti tidak wajar. Itu harus diusut tuntas," tandas Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, Senin (8/3). (Uta/Ins/Ykb/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya