Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA dokumen diterima Media Indonesia, Selasa (23/3). Dokumen pertama surat kesepakatan bersama yang ditandatangai Solihin, Ayi Sopiah, R Aliya Sohipah, dan Ali Sopyan yang mengaku ahli waris A Supandi dengan AR.
AR dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya disebut cukong yang membiayai operasional gugatan lahan Jl Pemuda, Jakarta Timur, yang dikuasai PT Pertamina (Persero). Gugatan ini menyebabkan Pertamina kehilangan dana sebesar Rp244,6 miliar.
Baca juga: Ada Pemalsuan di Gugatan Lahan Pertamina
Dalam surat yang dibuat Rabu 10 Agustus 2016 itu tercantum janji bagi hasil 60% untuk ahli waris dan 40% untuk AR apabila gugatan selesai dan Pertamina membayar keputusan gugatan itu.
AR mengakui keberadaan surat itu. "Tapi tidak satu rupiah pun saya terima. Surat seperti ini ada beberapa yang dibuat ahli waris kepada beberapa orang. Bahkan banyak yang dibuat di hadapan notaris," kata AR.
AR mengaku dirinya tidak melakukan apa-apa untuk mendapatkan bagian yang dijanjikan. "Tidak ada yang saya urus. Itu sah tidak bertentangan selama tidak ada perjanjian. Silakan konfirmasi ke pembuat kesepakatan," ujarnya.
Adapun dokumen kedua adalah sebuah kuitansi pembayaran dari pengacara ahli waris, Malkan Frans Bouw, kepada seseorang berinisial LN. Pada kuitansi yang diteken pada 9 Februari 2021 tertulis angka Rp3,4 miliar dibayarkan sebagai pengembalian tanda jadi pengalihan hak Girik C 130, Kelurahan Jati Rawamangun, Pulogebang.
Girik C 130 merupakan salah satu dokumen yang menjadi dasar gugatan terhadap Pertamina.
Malkan yang dimintai konfirmasi mengarahkan agar Media Indonesia meminta konfirmasi ke Polda Metro Jaya.
"Saya tidak pernah tahu (kedua dokumen) itu. Saya tidak menangani perkara gugatan versus Pertamina. Saya hanya menangani gugatan Arry Ariana (anak kandung A Supandi yang menggugat pencatutan nama ayahnya)," ujar Malkan.
Baca juga: Pertamina Bertekad Rebut kembali Haknya
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengaku tidak mengetahui soal bancakan ini.
"Kami tidak mengetahui soal bancakan karena sementara ini hal tersebut di luar obyek penyelidikan dan penyidikan kami," ujarnya.
Sedangkan soal perkembangan penyelidikan kasus, Tubagus hanya menjawab, "Masih berproses."
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkapkan modus operandi mafia tanah memang semakin canggih.
"Memang bertahun-tahun polanya semakin canggih, semakin pintar, tentunya kami sebagai pemerintah juga tidak boleh kalah dengan mafia tanah," kata Ariza, panggilan akrab Wagub, di Jakarta, Selasa (23/3).
Ariza meminta masyarakat turut berperan memberantas mafia tanah maupun penyerobotan aset tanah. Jika mengetahui hal itu, semua pihak diminta melaporkan kepada aparat berwenang. (Ars/Ykb/Put/X-3)
KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejati DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan jajarannya masih di Cianjur untuk melaksanakan penyitaan aset.
"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah."
PEMERINTAH segera membereskan sengkarut lahan SPBG milik PT Pertamina (persero) di Jakarta Timur yang kini dalam penguasaan mafia tanah.
Hal ini terkait dugaan adanya mafia tanah atas lahan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina dan perumahan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved