Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ada Pemalsuan di Gugatan Lahan Pertamina

(Ars/Ykb/X-3)
23/3/2021 05:30
Ada Pemalsuan di Gugatan Lahan Pertamina
.(Dok.mi)

AR, yang disebut mendanai dan membuat surat tanah palsu untuk menggugat lahan PT Pertamina di Jl Pemuda, Jakarta Timur, sehingga BUMN ini kehilangan Rp244,6 miliar mengaku ada pemalsuan dokumen sebagai dasar gugatan itu.

Saat ditemui Media Indonesia di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Jabar, Senin (22/3), AR membantah sebagai cukong yang membiayai operasional mafia tanah seperti ditulis sebelumnya.

Namun, untuk tiga dokumen tanah yang dibelinya seharga Rp100 juta, AR menunjukan surat pernyataan pinjam uang bertuliskan tangan. Dalam surat itu tertulis perjanjian pinjam uang atas nama Sukrisno Susanto senilai Rp100 juta dengan jaminan dokumen tanah, termasuk dua Verpounding Indonesia dan satu girik yang menjadi dasar gugatan ke Pertamina.

Baca juga: Rp244 Miliar Milik Pertamina pun Raib

"Saya berjanji uang pinjaman dikembalikan dari hasil gugatan dengan Pertamina. Apabila tidak berhasil saya kembalikan dari sumber lain," tulis Sukrisno dalam surat bertarikh 27 September 2014.

Sukrisno yang dihubungi Media Indonesia membenarkan dia meminjam uang dan meneken surat itu. "Pinjaman itu untuk biaya pengobatan ayah saya. Walau saya tanda tangan pinjam Rp100 juta tapi hanya terima Rp50 juta."

Adapun tiga surat tanah itu, lanjutnya, didapat dari ayahnya. "Sekitar tahun 1986, ayah saya bilang dititipi surat-surat tanah itu dari RS Hadi Sopandi. Romo titip ini," kata Sukrisno menirukan perkataan ayahnya.

"Soal asli atau palsu saya tidak mengerti karena hanya dititipi," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Pertamina: Orang Dalam-Cukong Bobol Rp244 Miliar

AR juga mengakui kalau dia hanya memberikan Rp50 juta kepada Sukrisno. "Sisanya saya bayar ke orang lain yang tidak mau saya sebutkan namanya," ujar dia.

AR mengatakan mengenai lahan di Jl Pemuda, dia hanya ditugasi keluarga RS Hadi Sopandi untuk mengecek siapa pemilik lahan asli ke Kodam Jaya.

Ia pun menunjukan surat dari Aslog Kodam Jaya Kolonel Suroso bernomor B/1821/VII/2013 tertanggal 8 Juli 2013 yang menyebut lahan itu milik HA Supandi. "Kodam merekomendasi menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," lanjut AR.

Namun, ia mencium ada rekayasa oleh ahli waris RS Hadi Sopandi. Rekayasa itu dimulai dengan pembuatan Surat Penjelajahan Nama bernomor 1066/KS/XI/2002 yang diteken Kepala Desa Ciranjang Deden Efendi.

"Mudah sekali. Ini kan direkayasa ahli waris. Tanah ini benar ada pemiliknya dan clear di Kodam Jaya itu HA Supandi. Penggugat ini kan anak RS Hadi Sopandi," katanya.

Ia juga menyebut, dokumen tanah itu diambil darinya saat Polda Metro Jaya menyidik kasus ini. "Kasus itu sekarang SP3. Tapi surat tanah dipegang oleh pengacara ahli waris," ujarnya.

AR mengaku punya bukti pemalsuan itu. Namun, jika diminta menjadi saksi aparat hukum, ia menolak. "Saya sudah tidak mampu. Jalan aja sempoyongan. Karena saya harus rutin cuci darah dengan biaya cukup tinggi," tuturnya. (Ars/Ykb/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya