Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Surat Penjelajahan Nama, Awal Malapetaka Raibnya Dana Rp244 Miliar

Ars/BB/X-3
20/3/2021 03:00
Surat Penjelajahan Nama, Awal Malapetaka Raibnya Dana Rp244 Miliar
Pengadilan Negeri Cianjur.(Dok. Wikipedia)

SELEMBAR surat berjudul Surat Keterangan Penjelajahan Nama bernomor 1066/KS/XI/2002 yang diteken Kepala Desa Ciranjang Deden Efendi menjadi awal gugatan yang akhirnya merugikan PT Pertamina (persero) sebesar Rp244,6 miliar dalam sengketa lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Surat itu menerangkan beberapa nama, yaitu A Supandi, RH Apandi, R Suhadi Sopandi, RD Suhady, HA Sopandi, RSH Sopandi, dan H Sopandi merupakan satu orang warga Ciranjang yang meninggal dunia pada 14 Mei 2000.

Lurah Deden menyebut surat keterangan ini bisa digunakan ahli waris untuk pengurusan surat penting pe ninggalan atas nama-nama tersebut.

Pengadilan Negeri Cianjur memperkuat klaim dengan mengeluarkan putusan No 128/Pdt.P/2019/Pn Cjr yang disahkan hakim Dicky Wahyudi Susanto pada 16 Oktober 2019.

Namun kini, anak dari Andi Supandi, Ari Ariana Supandi, menggugat dan sedang berproses di PN Cianjur.

Ia tidak terima nama ayahnya dicatut dan dianggap sebagai RS Hadi Sopandi yang sempat bermukim di Kampung Sukasari RT 03/07, Desa/Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Kasus ini bermula dari ganti rugi tanah di Jalan Pemu da yang dipakai Pertamina. Kalau tidak salah luasnya sekitar 1,6 hektare dengan nilai ganti rugi Rp244 miliar,” kata tim kuasa hukum Ari Ariana, Anne Choerunisa, Kamis (11/3).

Melalui tim kuasa hukum, ahli waris Andi Supandi menggugat karena Andi Supandi dengan RS Hadi Sopandi merupakan dua orang berbeda. Gugatan dilakukan di Cianjur karena penetapan nama A Supandi dan Hadi Sopandi di lakukan PN Cianjur.

Anne menduga, karena saat itu belum ada penggantian, muncul dugaan adanya campur tangan mafi a tanah. Nama yang muncul saat itu ialah Hadi Sopandi.

“Padahal, kedua orang itu berbeda. Andi Supandi orang Jakarta, sedangkan Hadi Sopandi orang Ciranjang. Andi Supandi dimakamkan di Suka bumi dan Hadi Sopandi di makamkan di Ciranjang,” tuturnya.

Menurut Anne, gugatan dila yangkan kepada anak-anak Hadi Sopandi, Solihin, Ayi Solihah, Aliya Sohipah, dan Ali Sopyan. Keempat nama ini yang dilaporkan Pertamina karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau memberi keterangan palsu ke dalam akta autentik sehingga Pertamina kebobol an Rp244,6 miliar.

Empat nama itu pula, setelah ditelusuri, menggugat kepemilikan tanah lain. Salah satunya milik pengusaha serta pemilik bisnis hiburan malam di bawah bendera Alexis Group, Alex Tirta, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Anne mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan ahli waris RS Sopandi karena persidangan hanya diwakilkan pengacara mereka.

Rumah mendiang Hadi Sopandi di Ciranjang pun sudah tak berpenghuni. “Sudah tidak ada jejaknya,” ungkapnya.

Agenda persidangan baru tahap pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat. Persidangan selanjutnya pada 18 Maret 2021 mengagendakan jawaban tergugat. (Ars/BB/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya