Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mafia Tanah Kendalikan Penyidik Polda

Ars/X-7
27/9/2021 06:30
Mafia Tanah Kendalikan Penyidik Polda
Farid (baju putih), yang ditemui Media Indonesia di Jakarta(Dok. Farid Baihaki)

"POLDA (Metro Jaya) sudah dikendalikan. Penyidik-penyidiknya sudah kita amankan." Demikian diungkapkan MFB, pengacara ahli waris A Supandi alias RS Hadi Sopandi, saat bertemu dengan Farid Baihaki.

Farid, yang ditemui Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (18/9), mengatakan pertemuan itu terjadi di sebuah restoran di Arion Plaza, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 17 Oktober 2020.

"Pada saat itu, MFB bilang ada kasus yang melawan dirinya di-SP3 (surat penghentian penyidikan) penyidik Polda Metro Jaya," tambahnya.

Ucapan MFB itu terbukti saat kasus laporan keluarga Tjut Aminah Markam yang diwakili kuasanya, Endit Kuncahyono, atas dugaan surat palsu dihentikan penyidikannya. SP3 ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat pada 20 Oktober 2020, atau tiga hari setelah ucapan MFB itu.

Farid adalah cicit dari Amsir bin Naih, pihak yang memenangi gugatan sengketa tanah hingga tahap PK terhadap PT Pertamina di atas lahan SPBG Jalan Pemuda, Jakarta Timur, sesuai putusan PK No 113/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Tim tertanggal 12 April 2005.

Adapun ahli waris A Supandi alias RS Hadi Sopandi juga memenangi gugatan melawan PT Pertamina berdasarkan putusan PK No 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019. Kedua putusan PK itu berada di lahan yang sama. Namun, pada putusan PK kedua, ahli waris A Supandi alias RS Hadi Sopandi berhasil mengeksekusi uang PT Pertamina sebesar Rp244,6 miliar.

Farid mengatakan pertemuannya itu atas permintaan MFB yang hendak membeli putusan PK pertama.

"MFB menawarkan Rp15 miliar di atas surat, tapi saya hanya akan menerima Rp11,5 miliar. Tawaran itu saya tolak," kata Farid.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus ini ditangani oleh Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. "Silakan ditanyakan ke Dirtipikor dan Dirtipidum. Masalahnya masih didalami," ujar Kabareskrim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang sebelumnya menangani kasus ini. Pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis (9/9) dari siang hari hingga hampir tengah malam. Bahkan Direskrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat sempat ditanyai selama 2 jam oleh rekan seangkatannya di Akpol, Kasubdit 1 Dittipikor Polri Kombes Sigit Widodo.

Saat dimintai konfirmasi, MFB membantah keterangan Farid. "Jangan benturkan saya dengan polisi," katanya. (Ars/X-7).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya