Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
“SAYA tahu dan paham siapa yang terlibat,” kata Eko Djasa Bagiyo, mantan pegawai PT Pertamina (persero), kepada Media Indonesia di Jakarta, belum lama ini. Eko, yang kini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pernah menjadi whistleblower (pelapor pelanggaran) untuk kasus korupsi lahan Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, mengatakan kisruh lahan Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, merupakan kongkalikong orang dalam dan cukong yang menanggung biaya operasional.
“Taksiran biaya operasional untuk lahan Jalan Pemuda itu Rp30 miliar guna membuat surat-surat tanah palsu hingga pengamanan persidangan sampai proses PK,” kata Eko, yang kini menjadi pegiat Volunteer Anti Korupsi (VAK), LSM yang mengedukasi masyarakat untuk berani melaporkan korupsi.
Baca juga: Usut Raibnya Dana Pertamina Rp244 Miliar
“Kasus ini melibatkan jaringan cukup rapi. Ada pemodal atau cukong yang berani mengeluarkan modal karena hasilnya berlipat ganda. Lalu notaris, makelar kasus, aparat pemerintahan, mulai dari kelurahan, lembaga peradilan, penegak hukum, sampai orang dalam Pertamina,” ujar Eko.
Eko, yang menjabat Asisten Manager Land Dispute Pertamina pada 2010-2018, mengatakan orang dalam yang terlibat antara lain mantan atasannya yang kini mendekam di penjara karena korupsi lahan Pertamina di Simprug. “Perannya melemahkan posisi Pertamina saat sengketa aset.”
Eko dan atasannya itu merupakan pegawai Pertamina yang membereskan semua aset bermasalah. “Memang ada orang dalam lain yang terlibat. Kini, sebagian besar sudah pensiun.”
Eko menyayangkan lambannya Pertamina saat rekening diblokir pada 2 Juni 2020. Sebaliknya lawan bergerak cepat sehingga pada 8 Juni 2020 uang Rp244,6 miliar dicairkan ke penggugat. “Gerakan lambat ini diduga mempermudah lawan mengeksekusi uang Pertamina.”
Lalu yang bertindak sebagai cukong, Eko menyebut nama AR, pengusaha di Pasar Minggu. “Saya pernah bertemu AR dan mengaku membeli tiga dokumen tanah yang diduga bodong sebagai dasar gugatan yang akhirnya meraup Rp244 miliar itu. Tiga dokumen itu dibeli seharga Rp100 juta,” katanya.
“Saya dengar sendiri AR menyatakan penggugat yang menang sebenarnya tidak punya surat apa pun sebagai bahan gugatan. AR pun menyebut akan mengusahakan semua dokumen itu dengan biaya darinya,” lanjut Eko.
Eko mengatakan telah melaporkan kasus ini ke KPK. “Saya juga sudah mengajak orang-orang yang terlibat menjadi justice collabolator agar penjarahan aset negara ini terungkap.” (Ars/X-3)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved