Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
“SAYA tahu dan paham siapa yang terlibat,” kata Eko Djasa Bagiyo, mantan pegawai PT Pertamina (persero), kepada Media Indonesia di Jakarta, belum lama ini. Eko, yang kini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pernah menjadi whistleblower (pelapor pelanggaran) untuk kasus korupsi lahan Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, mengatakan kisruh lahan Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, merupakan kongkalikong orang dalam dan cukong yang menanggung biaya operasional.
“Taksiran biaya operasional untuk lahan Jalan Pemuda itu Rp30 miliar guna membuat surat-surat tanah palsu hingga pengamanan persidangan sampai proses PK,” kata Eko, yang kini menjadi pegiat Volunteer Anti Korupsi (VAK), LSM yang mengedukasi masyarakat untuk berani melaporkan korupsi.
Baca juga: Usut Raibnya Dana Pertamina Rp244 Miliar
“Kasus ini melibatkan jaringan cukup rapi. Ada pemodal atau cukong yang berani mengeluarkan modal karena hasilnya berlipat ganda. Lalu notaris, makelar kasus, aparat pemerintahan, mulai dari kelurahan, lembaga peradilan, penegak hukum, sampai orang dalam Pertamina,” ujar Eko.
Eko, yang menjabat Asisten Manager Land Dispute Pertamina pada 2010-2018, mengatakan orang dalam yang terlibat antara lain mantan atasannya yang kini mendekam di penjara karena korupsi lahan Pertamina di Simprug. “Perannya melemahkan posisi Pertamina saat sengketa aset.”
Eko dan atasannya itu merupakan pegawai Pertamina yang membereskan semua aset bermasalah. “Memang ada orang dalam lain yang terlibat. Kini, sebagian besar sudah pensiun.”
Eko menyayangkan lambannya Pertamina saat rekening diblokir pada 2 Juni 2020. Sebaliknya lawan bergerak cepat sehingga pada 8 Juni 2020 uang Rp244,6 miliar dicairkan ke penggugat. “Gerakan lambat ini diduga mempermudah lawan mengeksekusi uang Pertamina.”
Lalu yang bertindak sebagai cukong, Eko menyebut nama AR, pengusaha di Pasar Minggu. “Saya pernah bertemu AR dan mengaku membeli tiga dokumen tanah yang diduga bodong sebagai dasar gugatan yang akhirnya meraup Rp244 miliar itu. Tiga dokumen itu dibeli seharga Rp100 juta,” katanya.
“Saya dengar sendiri AR menyatakan penggugat yang menang sebenarnya tidak punya surat apa pun sebagai bahan gugatan. AR pun menyebut akan mengusahakan semua dokumen itu dengan biaya darinya,” lanjut Eko.
Eko mengatakan telah melaporkan kasus ini ke KPK. “Saya juga sudah mengajak orang-orang yang terlibat menjadi justice collabolator agar penjarahan aset negara ini terungkap.” (Ars/X-3)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved