Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Mafia Tanah Pertamina: Orang Dalam-Cukong Bobol Rp244 Miliar

Ars/X-3
20/3/2021 10:40
Kasus Mafia Tanah Pertamina: Orang Dalam-Cukong Bobol Rp244 Miliar
PT Pertamina (Persero).(Dok. MI)

“SAYA tahu dan paham siapa yang terlibat,” kata Eko Djasa Bagiyo, mantan pegawai PT Pertamina (persero), kepada Media Indonesia di Jakarta, belum lama ini. Eko, yang kini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pernah menjadi whistleblower (pelapor pelanggaran) untuk kasus korupsi lahan Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, mengatakan kisruh lahan Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, merupakan kongkalikong orang dalam dan cukong yang menanggung biaya operasional.

“Taksiran biaya operasional untuk lahan Jalan Pemuda itu Rp30 miliar guna membuat surat-surat tanah palsu hingga pengamanan persidangan sampai proses PK,” kata Eko, yang kini menjadi pegiat Volunteer Anti Korupsi (VAK), LSM yang mengedukasi masyarakat untuk berani melaporkan korupsi.

Baca juga: Usut Raibnya Dana Pertamina Rp244 Miliar

“Kasus ini melibatkan jaringan cukup rapi. Ada pemodal atau cukong yang berani mengeluarkan modal karena hasilnya berlipat ganda. Lalu notaris, makelar kasus, aparat pemerintahan, mulai dari kelurahan, lembaga peradilan, penegak hukum, sampai orang dalam Pertamina,” ujar Eko.

Eko, yang menjabat Asisten Manager Land Dispute Pertamina pada 2010-2018, mengatakan orang dalam yang terlibat antara lain mantan atasannya yang kini mendekam di penjara karena korupsi lahan Pertamina di Simprug. “Perannya melemahkan posisi Pertamina saat sengketa aset.”

Eko dan atasannya itu merupakan pegawai Pertamina yang membereskan semua aset bermasalah. “Memang ada orang dalam lain yang terlibat. Kini, sebagian besar sudah pensiun.”

Eko menyayangkan lambannya Pertamina saat rekening diblokir pada 2 Juni 2020. Sebaliknya lawan bergerak cepat sehingga pada 8 Juni 2020 uang Rp244,6 miliar dicairkan ke penggugat. “Gerakan lambat ini diduga mempermudah lawan mengeksekusi uang Pertamina.”

Lalu yang bertindak sebagai cukong, Eko menyebut nama AR, pengusaha di Pasar Minggu. “Saya pernah bertemu AR dan mengaku membeli tiga dokumen tanah yang diduga bodong sebagai dasar gugatan yang akhirnya meraup Rp244 miliar itu. Tiga dokumen itu dibeli seharga Rp100 juta,” katanya.

“Saya dengar sendiri AR menyatakan penggugat yang menang sebenarnya tidak punya surat apa pun sebagai bahan gugatan. AR pun menyebut akan mengusahakan semua dokumen itu dengan biaya darinya,” lanjut Eko.

Eko mengatakan telah melaporkan kasus ini ke KPK. “Saya juga sudah mengajak orang-orang yang terlibat menjadi justice collabolator agar penjarahan aset negara ini terungkap.” (Ars/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya